Pensiunan PNS Dapat Uang Rp.1M, Ibarat Ketiban Durian Runtuh

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan PNS dapat uang Rp.1M untuk jaminan masa tua mereka yang teman-teman semua kenal dengan uang pensiunan.

Bagi para pensiunan PNS dapat uang merupakan sebuah hal sedikit memberi nafas panjang bagi kebutuhan hidup mereka.

Pasalnya para pensiunan PNS ini rata-rata tidak bekerja dan hanya menikmati masa tua dengan sedikit bersantai.

Akan tetapi kita ketahui sendiri rata-rata PNS menyekolahkan SK nya guna mendapat uang lebih banyak secara instan.

Berikut ini merupakan penjelasan lebih rinci terkait pensiunan PNS dapat uang Rp. 1M untuk uang atau dana pensiunan mereka.

Skema Baru Pensiunan PNS dapat Uang

Jaminan masa tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan semakin besar nilainnya jika pemerintah telah menyelesaikan susunan skema baru untuk menanggung hidup pensiunan abdi Negara.

Jumlah uang yang diterima pensiunan PNS dari skema iuran pasti (fully funded) ini diperkirakan bisa mencapai Rp 1 miliar.

Dalam skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar karena iuran yang dibayarkan juga lebih besar.

Iuran akan dihitung berdasarkan persentase dari take home pay (THP). Adapun skema pembayarannya menggunakan sistem patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

 

Skema Lama Pensiunan PNS dapat Uang

Selama ini dana pensiunan diterapkan dengan istilah pay as you go. Skema ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75%.

Iuran tersebut dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam skema tersebut, PNS akan mendapatkan pensiun usai habis masa kerja, yang dibayarkan setiap bulan.

Apabila meninggal dunia, dana pensiun bahkan bisa dialihkan kepada pasangan (suami atau istri) dan anak-anak hingga usia tertentu.

 

Penjelasan dari Kemen PANRB

“kita bisa ikut contribute, jadi bisa top up, bisa merencanakan masa depan saya sendiri dengan pensiun yang sifatnya define contribution. Jadi ada kontribusi pemberi kerja dan kontribusi dari employee. Sehingga kalau punya kelebihan uang, saya bisa top up untuk bisa dapat benefit yang lebih banyak, dan segala macam. Itu yang pertama”

Kata Deputi Bidan SDM Aparatur  Kementerian PANRB, Alex Denni diutip Minggu (7/8/2022).

“Kedua, pengalinya. Ini kita lagi diskusi dengan kemenkeu. Sekarang kan pensiunan itu persentasenya dari gaji pokok. Yang kita tahu kan gaji pokok kecil sekali. Ini yang barangkali perbaikan-perbaikan akan terjadi dengan define contribution,” lanjutnya.

Dia menyebutkan, dengan skema pensiunan fully funded tersebut, maka bukan hal yang mustahil jika pensiunan PNS bisa kantongi Rp 1 miliar.

Mengenai rencana perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas pemerintah sejak tahun 2019 silam sehingga bisa diimplementasikan pada tahun 2020.

Namun, ternyata hal tersebut tidak bisa terlaksana karena terhalang pendemi covid-19.

Diketahui perubahan skema pensiunan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya.

Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Saat ini, APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untyk pembayaran pensiunan.

Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.

 

 

Halaman Selanjutnya

Agar teman-teman guru paham…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru