Tidak Sembarangan Sertifikat dan Dokumen yang Bisa di Unggah di Pengelolaan Kinerja PMM, Simak Ketentuannya!

- Editor

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti Dukung Tugas Tambahan:

Laporan Pelaksanaan Tugas Tambahan: Dokumen yang mencatat pelaksanaan tugas tambahan.

Seperti menjadi pembimbing siswa, panitia kegiatan, atau peran tambahan lainnya.

Pada tahap pengumpulan bukti dukung Tugas Tambahan, guru diharapkan untuk mengunggah dokumen dalam format PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB.

Berikut adalah panduan terkait dengan format dan jenis dokumen yang dapat diunggah:

  • Surat Kerja atau Surat Tugas: Dokumen resmi dari atasan yang menunjukkan penunjukan guru untuk melaksanakan tugas tambahan tertentu.
  • Surat Laporan Tugas Pelaksanaan: Dokumen yang memuat laporan atau ringkasan pelaksanaan tugas tambahan yang telah dilakukan oleh guru.
  • Pastikan semua dokumen diubah ke format PDF sebelum diunggah.
  • Batasan ukuran maksimal file yang dapat diunggah adalah 10 MB. Pastikan bahwa semua dokumen yang diunggah memenuhi batasan ini.
  • Surat Kerja atau Surat Tugas: Informasi tentang jenis tugas tambahan, durasi tugas, dan tanggung jawab yang harus diemban oleh guru.
  • Surat Laporan Tugas Pelaksanaan: Rincian pelaksanaan tugas tambahan, pencapaian, dan hasil dari tugas tersebut.

Penting bagi guru untuk memahami regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa semua dokumen diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya fitur-fitur ini, PMM memberikan dukungan yang komprehensif untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas kinerja guru di seluruh Indonesia.

Demikian informasi mengenai Tidak Sembarangan Sertifikat dan Dokumen yang Bisa di Unggah di Pengelolaan Kinerja PMM, Simak Ketentuannya!, semoga dapat bermanfaat.

Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 10,801 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis