Honorer Kesehatan – Sejumlah tenaga honorer kesehatan bidan dan perawat menemui Pj Bupati karena mereka tidak masuk pendataan non ASN tahun 2022.
Mereka menyampaikan usulan serta meminta dimasukan pada pendataan non ASN dari KemenPAN-RB untuk pemetaan tenaga honorer.
Honorer kesehatan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu mengusulkan agar bisa mengikuti pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena ada wacana di tahun 2023 tenaga honorer akan dihapus.
Ketua Forum Komunikasi Honorer Kesehatan Banjarnegara, Ikhwanudin menyampaikan tenaga honorer kesehatan tidak bisa dimasukan pada pendataan non ASN tersebut karena dianggap sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Pada kenyataannya ada yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun tidak masuk pendataan tersebut karena perubahan sitem BLUD di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pada tahun 2019,” ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, pegawai honorer kesehatan BLUD terutama yang ada di Puskesmas tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya, seperti penggajian yang masih mengikuti aturan lama dan belum standar UMK.
“Tujan kami menemui Pj Bupati untuk meminta dukungan agar bisa dimasukkan ke pendataan di Kemenpan RB atau BKN agar nantinya kita bisa mengikuti PPPK. Seandainya itu tidak memungkinkan, kami harap sebagai pegawai BLUD kita bisa mendapatkan hak yang sesuai,” katanya
Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto mengatakan, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memasukan tenaga honorer kesehatan atau pegawai BLUD ke dalam pendataan non ASN Kemenpan, karena itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Jika ini kewenangan daerah maka akan lebih mudah, tetapi ini kebijakan dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya