Tidak Masuk Pendataan Non ASN, Honorer Kesehatan Temui PJ Bupati Sampaikan Usulan Ini!

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer Kesehatan – Sejumlah tenaga honorer kesehatan bidan dan perawat menemui Pj Bupati karena mereka tidak masuk pendataan non ASN tahun 2022.

Mereka menyampaikan usulan serta meminta dimasukan pada pendataan non ASN dari KemenPAN-RB untuk pemetaan tenaga honorer.

Honorer kesehatan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu mengusulkan agar bisa mengikuti pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena ada wacana di tahun 2023 tenaga honorer akan dihapus.

Ketua Forum Komunikasi Honorer Kesehatan Banjarnegara, Ikhwanudin menyampaikan tenaga honorer kesehatan tidak bisa dimasukan pada pendataan non ASN tersebut karena dianggap sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Pada kenyataannya ada yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun tidak masuk pendataan tersebut karena perubahan sitem BLUD di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pada tahun 2019,” ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, pegawai honorer kesehatan BLUD terutama yang ada di Puskesmas tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya, seperti penggajian yang masih mengikuti aturan lama dan belum standar UMK.

“Tujan kami menemui Pj Bupati untuk meminta dukungan agar bisa dimasukkan ke pendataan di Kemenpan RB atau BKN agar nantinya kita bisa mengikuti PPPK. Seandainya itu tidak memungkinkan, kami harap sebagai pegawai BLUD kita bisa mendapatkan hak yang sesuai,” katanya

Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto mengatakan, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memasukan tenaga honorer kesehatan atau pegawai BLUD ke dalam pendataan non ASN Kemenpan, karena itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Jika ini kewenangan daerah maka akan lebih mudah, tetapi ini kebijakan dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Halaman berikutnya

Meskipun demikian..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis