Tunjangan Profesi Guru – Informasi berkaitan dengan penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) ditahun 2023 yang ditujukan untuk guru semua jenjangn mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA atau SMK, merupakan pemberitaan yang tidak benar.
Di mana dalam kabar yang tersebar itu di seluruh lapisan guru semua jenjang yang tidak akan menerika tunjangan TPG di tahun 2023, menjadi perbincangan yang serius.
Apalagi dari isu tersebut di kalangan guru PAUD hingga jenjang SMK mengenai sudah adanya regulasi tunjangan sertifikasi guru yang dihapus.
Perlu dikata pahami, bahwa isu- isu tersbeut mengenai tunjangan profesi guru (TPG) mulai di hapus d tahun 2023 tidak benar adanya. Sehingga pertanyaan pertanyaan terkait kebenaran isu ini sudah terjawab.
Hal itu disebabkan tidak ada rujukan atau regulasi yang menyebutkan kalau tunjangan profesi guru dihapus.
Sementara regulasi tentang penghapusan TPG bagi guru tertentu, itu memang ada aturannya.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Sekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020, tentang teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan bukan PNS.
Di dalam isi regulasi tersebut terdapat Pasal 6 ayat 1 mengenai penghapusan TPG bagi kategori guru tertentu.
“Tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi,” tulis Sekjen Kemdikbud.
Pembahasan tersebut, lebih lanjut tertera dalam pasal 6 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pemberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dikecualikan bagi guru, yang memiliki ketentuan berikut ini:
- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kemenag.
- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama.
Pada aturan tersebut menyebutkan bahwa sudah tidak boleh lagi, guru di satuan pendidikan kerja sama untuk menerima TPG.
SPK merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola dengan berdasarkan kerja sama antar lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya atau lembaga pendidikan Indonesia pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setalah diterbitkannya serta di sahkannya regulasi tersebut di tahun 2020, maka bagii guru- guru SPK sudah tidak menerima hak tunjangan profesi guru.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya