Tidak Benar, Isu Terkait Tunjangan Profesi Guru Dihapus Tahun 2023, Simak Penjelasan Lengkapnya!

- Editor

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru – Informasi berkaitan dengan penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) ditahun 2023 yang ditujukan untuk guru semua jenjangn mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA atau SMK, merupakan pemberitaan yang tidak benar.

Di mana dalam kabar yang tersebar itu di seluruh lapisan guru semua jenjang yang tidak akan menerika tunjangan TPG di tahun 2023, menjadi perbincangan yang serius.

Apalagi dari isu tersebut di kalangan guru PAUD hingga jenjang SMK mengenai sudah adanya regulasi tunjangan sertifikasi guru yang dihapus.

Perlu dikata pahami, bahwa isu- isu tersbeut mengenai tunjangan profesi guru (TPG) mulai di hapus d tahun 2023 tidak benar adanya. Sehingga pertanyaan pertanyaan terkait kebenaran isu ini sudah terjawab.

Hal itu disebabkan tidak ada rujukan atau regulasi yang menyebutkan kalau tunjangan profesi guru dihapus.

Sementara regulasi tentang penghapusan TPG bagi guru tertentu, itu memang ada aturannya.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Sekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020, tentang teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan bukan PNS.

Di dalam isi regulasi tersebut terdapat Pasal 6 ayat 1 mengenai penghapusan TPG bagi kategori guru tertentu.

“Tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi,” tulis Sekjen Kemdikbud.

Pembahasan tersebut, lebih lanjut tertera dalam pasal 6 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pemberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dikecualikan bagi guru, yang memiliki ketentuan berikut ini:

  • Guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kemenag.
  • Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama.

Pada aturan tersebut menyebutkan bahwa sudah tidak boleh lagi, guru di satuan pendidikan kerja sama untuk menerima TPG.

SPK merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola dengan berdasarkan kerja sama antar lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya atau lembaga pendidikan Indonesia pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setalah diterbitkannya serta di sahkannya regulasi tersebut di tahun 2020, maka bagii guru- guru SPK sudah tidak menerima hak tunjangan profesi guru.

Halaman selanjutnya

Sehingga untuk isu yang…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis