Tidak Benar, Isu Terkait Tunjangan Profesi Guru Dihapus Tahun 2023, Simak Penjelasan Lengkapnya!

- Editor

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru – Informasi berkaitan dengan penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) ditahun 2023 yang ditujukan untuk guru semua jenjangn mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA atau SMK, merupakan pemberitaan yang tidak benar.

Di mana dalam kabar yang tersebar itu di seluruh lapisan guru semua jenjang yang tidak akan menerika tunjangan TPG di tahun 2023, menjadi perbincangan yang serius.

Apalagi dari isu tersebut di kalangan guru PAUD hingga jenjang SMK mengenai sudah adanya regulasi tunjangan sertifikasi guru yang dihapus.

Perlu dikata pahami, bahwa isu- isu tersbeut mengenai tunjangan profesi guru (TPG) mulai di hapus d tahun 2023 tidak benar adanya. Sehingga pertanyaan pertanyaan terkait kebenaran isu ini sudah terjawab.

Hal itu disebabkan tidak ada rujukan atau regulasi yang menyebutkan kalau tunjangan profesi guru dihapus.

Sementara regulasi tentang penghapusan TPG bagi guru tertentu, itu memang ada aturannya.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Sekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020, tentang teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan bukan PNS.

Di dalam isi regulasi tersebut terdapat Pasal 6 ayat 1 mengenai penghapusan TPG bagi kategori guru tertentu.

“Tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi,” tulis Sekjen Kemdikbud.

Pembahasan tersebut, lebih lanjut tertera dalam pasal 6 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pemberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dikecualikan bagi guru, yang memiliki ketentuan berikut ini:

  • Guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kemenag.
  • Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama.

Pada aturan tersebut menyebutkan bahwa sudah tidak boleh lagi, guru di satuan pendidikan kerja sama untuk menerima TPG.

SPK merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola dengan berdasarkan kerja sama antar lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya atau lembaga pendidikan Indonesia pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setalah diterbitkannya serta di sahkannya regulasi tersebut di tahun 2020, maka bagii guru- guru SPK sudah tidak menerima hak tunjangan profesi guru.

Halaman selanjutnya

Sehingga untuk isu yang…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis