Tidak ada pembukaan CPNS tahun 2022, hal tersebut dipastikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kita ketahui sendiri CPNS menjadi incaran dan idaman para fresh graduate dalam rangka menyalurkan ilmu setelah lama menempuh pendidikan.
Tidak ada pembukaan CPNS di tahun 2022 bukan berarti langkah teman-teman guru semua terputus untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak ada pembukaan CPNS pada tahun ini adalah langkah besar transisi memperbanyak jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, berikut merupakan penjelasan dari pihak Badan Kepegawaian Negara terkait tidak ada pembukaan CPNS di tahun 2022.
Penjelasan Tidak Ada Pembukaan CPNS Tahun 2022
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut tidak aka nada pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2022.
“Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga honor di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” Jelas beliau di Manokwari, Senin.
Beliau menyebut untuk pengangkatan tenaga PPPK, belum diketahui jumlah formasi yang dibutuhkan karena masih dalam tahap pendataan.
Seturut dengan hal itu, jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum dibagi ke daerah-daerah di Indonesia, termasuk Papua Barat.
Beliau mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan pendataan termasuk jadwal tahapan pengangkatan berkaitan dengan PPPK.
Beliau memastikan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diangkat pada tahun ini tidak hanya guru tetapi juga tenaga kesehatan, seperti perawat, bidan, dokter, dan tenaga penyuluh.
Jika memungkinkan, akan nada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di luar guru dan tenaga kesehatan.
Sebelumnya di hadapan guru tenaga Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK pengangkatan Bupati manokwari Hermanus Indou di Hotel Aston Niu Manokwari.
Beliau menyampaikan langsung bahwasannya kedepan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan berkurang.
Beliau mengatakan kurangnya PNS dan banyaknya tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bercermin dari Negara luar.
Yang mana jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dikenal dengan istilah “Public Servant” hanya 20% (dua puluh persen) sedangkan tenaga Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau “Government Workers” mencapai 80% (delapan puluh persen) dari total pegawai di suatu Negara.
Setelah mengetahui bahwa tidak ada pembukaan CPNS di tahun 2022 teman-teman guru alangkah baiknya juga mengetahui perbedaan antara PNS dan PPPK.
Untuk lebih jelasnya berikut ini merupakan perbedaan PNS dan PPPK yang mendasar dan umum untuk diketahui.
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Terdiri atas:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Menurut UU No. 5/2014 Tentang ASN
Perbedaan PNS dan PPPK Pada Usia Pendaftaran
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Usia minimal 18 Tahun.
- Usia maksimal 35 Tahun.
Menurut Pasal 28 ayat (1) huruf a PP No. 11/2007
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Usia minimal 20 tahun.
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Menurut Pasal 16 huruf a PP No. 49/2018
Perbedaan PNS dan PPPK Pada Tahapan Seleksi Penerimaan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Seleksi Administrasi.
- Seleksi Kompetensi Dasar.
- Seleksi Kompetensi Bidang
Menurut Pasal 26 PP No. 11/2017
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Seleksi Administrasi.
- Seleksi Kompetensi : a. Manajerial, b. Teknis, c. Sosio Kultural
Menurut Pasal 19 PP No. 49/2018
Perbedaan PNS dan PPPK Pada Pemberhentian Hubungan Kerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pemberhentian dengan predikat tertentu.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan hormat karena: a. Meninggal dunia, b. Atas permintaan sendiri, c. Mencapai batas usia pension, d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, e. Tidak cakap jasmani dan / atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Menurut UU No. 5/2014 tentang ASN
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila: a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir, b. Meninggal dunia, c. Atas permintaan sendiri, d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), e. Tidak cakap jasmani dan / atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Menurut PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK
Perbedaan PNS dan PPPK pada Kedudukan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022.
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama.
Halaman Selanjutnya
Perbedaan PNS dan PPPK Pada Gaji…
Halaman : 1 2 Selanjutnya