THR PNS 2023 Akankah Dibayar Full atau Setengah? Berikut Penjelasannya

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan mengenai aturan gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada para PNS untuk tahun ini misalnya saja terkait tunjangan hari raya. Bahkan, pemerintah telah memastikan bahwa PNS akan menerima tunjangan hari raya serta gaji ke-13. Tentu kabar yang sangat membahagiakan dan sangat dinanti-nanti oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun hal tersebut sebelumnya telah dicantumkan pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada tahun 2023 ini.

Namun, perlu diingat pula bahwa PNS hanya bisa menanti karena semua keputusan yang menentukannya adalah pemerintah. PNS dapat terus menanti terkait kapan THR dan gaji ke-13 tersebut akan diberikan. Bahkan, mengenai pembayarannya akankah dibayar secara penuh atau ada potongan. Pasalnya, dari pihak Kemenkeu sendiri belum memberikan kepastian terkait hal tersebut. Kementerian Keuangan masih belum dapat memastikan akankah pembagian tersebut dilakukan secara bertahap atau bahkan sepenuhnya.

Sementara itu, terkait dengan pencairan gaji ke-13 nya akan dilakukan pada saat menjelang dibukanya tahun ajaran baru masuk 2023, yaitu tepatnya pada bulan Juli. Seperti yang kita ketahui bahwa, selama masa pandemi pemerintah telah berupaya untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal itu, tidak terkecuali bagi para PNS yang mana pemerintah terus berupaya dalam menyesuaikan besaran gaji ke-13 PNS. Hal itu, dilakukan oleh pemerintah selama dua tahun berturut-turut. Mengenai pencairan gaji ke-13 PNS juga tidak dilakukan secara penuh.

Itu terbukti pada tahun 2020 dan 2021, dimana para Pegawai Negeri Sipil tidak  mendapatkan tunjangan kinerja dalam pencairan gaji ke-13 sekaligus tunjangan hari raya (THR). PNS juga tidak dibayar langsung dan secara keseluruhan. Bahkan, pada saat itu PNS hanya menerima besaran gaji ke-13 dan THR ke dalam 3 bentuk tunjangan.

Tunjangan tersebut antara lain yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan tanpa menerima tunjangan kinerja. Jika meujuk seperti tahun sebelumnya, maka pencairan THR akan dilangsungkan sejak H-10 menjelang hari raya Idul Fitri. Oleh sebab itu, Kementerian dan lembaga lah yang nantinya akan mengajukan.

Kementerian dan lembaga tersebut akan melanjutkan serta mengajukan mengenai hal itu pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan dapat dicairkan oleh KPPN. Tentu aja, hal tersebut harus sesuai dengan komitmen yang telah sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Belanja pegawai untuk PNS

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis