THR PNS 2023 Akankah Dibayar Full atau Setengah? Berikut Penjelasannya

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan mengenai aturan gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada para PNS untuk tahun ini misalnya saja terkait tunjangan hari raya. Bahkan, pemerintah telah memastikan bahwa PNS akan menerima tunjangan hari raya serta gaji ke-13. Tentu kabar yang sangat membahagiakan dan sangat dinanti-nanti oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun hal tersebut sebelumnya telah dicantumkan pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada tahun 2023 ini.

Namun, perlu diingat pula bahwa PNS hanya bisa menanti karena semua keputusan yang menentukannya adalah pemerintah. PNS dapat terus menanti terkait kapan THR dan gaji ke-13 tersebut akan diberikan. Bahkan, mengenai pembayarannya akankah dibayar secara penuh atau ada potongan. Pasalnya, dari pihak Kemenkeu sendiri belum memberikan kepastian terkait hal tersebut. Kementerian Keuangan masih belum dapat memastikan akankah pembagian tersebut dilakukan secara bertahap atau bahkan sepenuhnya.

Sementara itu, terkait dengan pencairan gaji ke-13 nya akan dilakukan pada saat menjelang dibukanya tahun ajaran baru masuk 2023, yaitu tepatnya pada bulan Juli. Seperti yang kita ketahui bahwa, selama masa pandemi pemerintah telah berupaya untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal itu, tidak terkecuali bagi para PNS yang mana pemerintah terus berupaya dalam menyesuaikan besaran gaji ke-13 PNS. Hal itu, dilakukan oleh pemerintah selama dua tahun berturut-turut. Mengenai pencairan gaji ke-13 PNS juga tidak dilakukan secara penuh.

Itu terbukti pada tahun 2020 dan 2021, dimana para Pegawai Negeri Sipil tidak  mendapatkan tunjangan kinerja dalam pencairan gaji ke-13 sekaligus tunjangan hari raya (THR). PNS juga tidak dibayar langsung dan secara keseluruhan. Bahkan, pada saat itu PNS hanya menerima besaran gaji ke-13 dan THR ke dalam 3 bentuk tunjangan.

Tunjangan tersebut antara lain yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan tanpa menerima tunjangan kinerja. Jika meujuk seperti tahun sebelumnya, maka pencairan THR akan dilangsungkan sejak H-10 menjelang hari raya Idul Fitri. Oleh sebab itu, Kementerian dan lembaga lah yang nantinya akan mengajukan.

Kementerian dan lembaga tersebut akan melanjutkan serta mengajukan mengenai hal itu pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan dapat dicairkan oleh KPPN. Tentu aja, hal tersebut harus sesuai dengan komitmen yang telah sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Belanja pegawai untuk PNS

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis