Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan mengenai aturan gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada para PNS untuk tahun ini misalnya saja terkait tunjangan hari raya. Bahkan, pemerintah telah memastikan bahwa PNS akan menerima tunjangan hari raya serta gaji ke-13. Tentu kabar yang sangat membahagiakan dan sangat dinanti-nanti oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun hal tersebut sebelumnya telah dicantumkan pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada tahun 2023 ini.
Namun, perlu diingat pula bahwa PNS hanya bisa menanti karena semua keputusan yang menentukannya adalah pemerintah. PNS dapat terus menanti terkait kapan THR dan gaji ke-13 tersebut akan diberikan. Bahkan, mengenai pembayarannya akankah dibayar secara penuh atau ada potongan. Pasalnya, dari pihak Kemenkeu sendiri belum memberikan kepastian terkait hal tersebut. Kementerian Keuangan masih belum dapat memastikan akankah pembagian tersebut dilakukan secara bertahap atau bahkan sepenuhnya.
Sementara itu, terkait dengan pencairan gaji ke-13 nya akan dilakukan pada saat menjelang dibukanya tahun ajaran baru masuk 2023, yaitu tepatnya pada bulan Juli. Seperti yang kita ketahui bahwa, selama masa pandemi pemerintah telah berupaya untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal itu, tidak terkecuali bagi para PNS yang mana pemerintah terus berupaya dalam menyesuaikan besaran gaji ke-13 PNS. Hal itu, dilakukan oleh pemerintah selama dua tahun berturut-turut. Mengenai pencairan gaji ke-13 PNS juga tidak dilakukan secara penuh.
Itu terbukti pada tahun 2020 dan 2021, dimana para Pegawai Negeri Sipil tidak mendapatkan tunjangan kinerja dalam pencairan gaji ke-13 sekaligus tunjangan hari raya (THR). PNS juga tidak dibayar langsung dan secara keseluruhan. Bahkan, pada saat itu PNS hanya menerima besaran gaji ke-13 dan THR ke dalam 3 bentuk tunjangan.
Tunjangan tersebut antara lain yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan tanpa menerima tunjangan kinerja. Jika meujuk seperti tahun sebelumnya, maka pencairan THR akan dilangsungkan sejak H-10 menjelang hari raya Idul Fitri. Oleh sebab itu, Kementerian dan lembaga lah yang nantinya akan mengajukan.
Kementerian dan lembaga tersebut akan melanjutkan serta mengajukan mengenai hal itu pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan dapat dicairkan oleh KPPN. Tentu aja, hal tersebut harus sesuai dengan komitmen yang telah sebelumnya.
Halaman Selanjutnya
Belanja pegawai untuk PNS
Halaman : 1 2 Selanjutnya