THR dan Gaji ke 13 PNS Nominalnya Tembus 20 Juta di Tahun 2023, Wajar Ditunggu-tunggu!

- Editor

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan diberikan mulai 10 hari sebelum Idul Fitri. Idul Fitri.

“Pencairan THR diharapkan dapat dimulai dalam jangka waktu 10 hari sebelum Idul Fitri,” kata Sri Mulyani.

Mari intip berapa besaran THR bagi PNS di tahun 2022 bagi para ASN:

1. Eselon I mendapatkan THR serta gaji ke 13 sebesar Rp19.939.000

2. Eselon II mendapatkan THR serta gaji ke 13 sebesar Rp14.702.000

3. Eselon III mendapatkan THR dan gaji ke 13 sebesar Rp8.987.000

4. Eselon IV mendapatkan THR dan gaji ke 13 sebesar Rp7.517.000

Sementara itu, bagi para ASN yang tak termasuk dalam Eselon atau pejabat, mendapatkan tunjangan hari raya sebagai berikut:

PNS Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp3.219.000

Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp3.613.000

Massa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.079.000

PNS Golongan II (Lulusan SMA atau Diploma I)

Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp3.842.000

Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp4.329.000

Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.984.000

Halaman berikutnya

PNS Golongan II..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 24,314 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis