Ternyata Segini Besaran Potongan Pajak TPG Guru Sertifikasi 2023

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada info penting yang harus diketahui oleh guru sertifikasi di tahun 2023 ini, yaitu berkaitan dengan besaran potongan pajak TPG atau tunjangan sertifikasi guru.

Banyak pertanyaan yang muncul dari guru ketika mereka naik ke golongan IV, besaran potongan pajak TPG yang diberikan justru semakin besar.

Oleh karena itu, para guru sertifikasi harus tahu mengenai besaran potongan pajak TPG atau tunjangan sertifikasi yang dikenakan ke mereka atau yang sudah menjadi ketetapan oleh pemerintah di tahun 2023.

TPG atau tunjangan sertifikasi sendiri merupakan dana tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah mempunyai sertifikat keahlian atau profesionalnya yang telah di dapatkan dari perguruan tinggi.

Tunjangan ini akan diberikan kepada guru yang telah lolos ke dalam program sertifikasi baik itu guru yang berstatus PNS maupun non PNS. Seperti pada penghasilan lainnya, TPG ini juga turut dikenakan pajak.

Berdasarkan pada peraturan yang telah tertuang di dalam Permendikbud No 4 Tahun 2022 disebutkan bahwasannya untuk besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS yaitu sebanyak satu kali gaji pokok.

Selain itu di dalam PP No 41 tahun 2009 pasal 1 ayat 4 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Tunjangan Khusus Guru juga menyebutkan besaran TPG PNS sebesar satu kali gaji poko yang akan diberikan pada tiap bulannya.

Begitu juga sama halnya dengan guru PPPK besaran TPG yang diterima juga sebanyak satu kali gaji pokok, hal itu sudah diatur di dalam Persesjen No 18 tahun 2021.

Untuk lebih lanjutnya lagi mengenai persoalan besaran potongan pajak TPG yang dikenakan kepada para guru sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 80 tahun 2010.

Pada Peraturan Pemerintah RI tersebut di dalam pasal 21 membahas mengenai tarif pengenaan dan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang menjadi beban dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selanjutnya di dalam PP RI pasal 4 ayat 1 disebutkan mengenai peraturan pemotongan dan pengenaan pajak berbunyi semua penghasilan yang menjadi beban dari APBN dan APBD akan mendapatkan potongan oleh bendahara pemerintah yang akan membayarkan honorarium berupa imbalan lain.

Halaman Selanjutnya

Untuk besaran pajak penghasilan yaitu sebesar 0 persen

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis