Ternyata Segini Besaran Potongan Pajak TPG Guru Sertifikasi 2023

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk besaran pajak penghasilan yaitu sebesar 0 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain untuk PNS yang bergolongan 1 dan golongan 2, anggota Polri golongan Pangkat Tamtama, anggota TNI, pensiunan, dan Bintara.

Sementara itu sebanyak 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain akan diberikan untuk PNS dengan golongan III, anggota POLRI, dan anggota TNI.

Selanjutnya besaran pemotongan dan pengenaan pajak sebanyak 15 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain akan diberikan untuk PNS golongan IV, dan pejabata negara.

Dapat diketahui bahwasannya dari ketiga peraturan yang telah disebutkan yang sesuai dengan golongan guru sertifikasi yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan III.

Karena untuk golongan minimal guru sertifikasi sendiri merupakan PNS dengan golongan III. Apabila kalian merupakan guru PNS dengan golongan III, maka akan dikenakan besaran potongan pajak sebesar 5 persen.

Pada sisi lainnya, guru sertifikasi yang baru naik pangkat dikenai pemotongan sebesar 15 persen, dan hal itu dirasa menjadi pemotongan pajak yang cukup besar.

Demikian informasi mengenai besaran potongan pajak TPG guru sertifikasi tahun 2023, semoga bermanfaat untuk semuanya. Terimakasih.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis