Ternyata Segini Besaran Potongan Pajak TPG Guru Sertifikasi 2023

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk besaran pajak penghasilan yaitu sebesar 0 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain untuk PNS yang bergolongan 1 dan golongan 2, anggota Polri golongan Pangkat Tamtama, anggota TNI, pensiunan, dan Bintara.

Sementara itu sebanyak 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain akan diberikan untuk PNS dengan golongan III, anggota POLRI, dan anggota TNI.

Selanjutnya besaran pemotongan dan pengenaan pajak sebanyak 15 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain akan diberikan untuk PNS golongan IV, dan pejabata negara.

Dapat diketahui bahwasannya dari ketiga peraturan yang telah disebutkan yang sesuai dengan golongan guru sertifikasi yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan III.

Karena untuk golongan minimal guru sertifikasi sendiri merupakan PNS dengan golongan III. Apabila kalian merupakan guru PNS dengan golongan III, maka akan dikenakan besaran potongan pajak sebesar 5 persen.

Pada sisi lainnya, guru sertifikasi yang baru naik pangkat dikenai pemotongan sebesar 15 persen, dan hal itu dirasa menjadi pemotongan pajak yang cukup besar.

Demikian informasi mengenai besaran potongan pajak TPG guru sertifikasi tahun 2023, semoga bermanfaat untuk semuanya. Terimakasih.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis