Ternyata Segini Besaran Potongan Pajak TPG Guru Sertifikasi 2023

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada info penting yang harus diketahui oleh guru sertifikasi di tahun 2023 ini, yaitu berkaitan dengan besaran potongan pajak TPG atau tunjangan sertifikasi guru.

Banyak pertanyaan yang muncul dari guru ketika mereka naik ke golongan IV, besaran potongan pajak TPG yang diberikan justru semakin besar.

Oleh karena itu, para guru sertifikasi harus tahu mengenai besaran potongan pajak TPG atau tunjangan sertifikasi yang dikenakan ke mereka atau yang sudah menjadi ketetapan oleh pemerintah di tahun 2023.

TPG atau tunjangan sertifikasi sendiri merupakan dana tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah mempunyai sertifikat keahlian atau profesionalnya yang telah di dapatkan dari perguruan tinggi.

Tunjangan ini akan diberikan kepada guru yang telah lolos ke dalam program sertifikasi baik itu guru yang berstatus PNS maupun non PNS. Seperti pada penghasilan lainnya, TPG ini juga turut dikenakan pajak.

Berdasarkan pada peraturan yang telah tertuang di dalam Permendikbud No 4 Tahun 2022 disebutkan bahwasannya untuk besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS yaitu sebanyak satu kali gaji pokok.

Selain itu di dalam PP No 41 tahun 2009 pasal 1 ayat 4 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Tunjangan Khusus Guru juga menyebutkan besaran TPG PNS sebesar satu kali gaji poko yang akan diberikan pada tiap bulannya.

Begitu juga sama halnya dengan guru PPPK besaran TPG yang diterima juga sebanyak satu kali gaji pokok, hal itu sudah diatur di dalam Persesjen No 18 tahun 2021.

Untuk lebih lanjutnya lagi mengenai persoalan besaran potongan pajak TPG yang dikenakan kepada para guru sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 80 tahun 2010.

Pada Peraturan Pemerintah RI tersebut di dalam pasal 21 membahas mengenai tarif pengenaan dan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang menjadi beban dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selanjutnya di dalam PP RI pasal 4 ayat 1 disebutkan mengenai peraturan pemotongan dan pengenaan pajak berbunyi semua penghasilan yang menjadi beban dari APBN dan APBD akan mendapatkan potongan oleh bendahara pemerintah yang akan membayarkan honorarium berupa imbalan lain.

Halaman Selanjutnya

Untuk besaran pajak penghasilan yaitu sebesar 0 persen

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru