Ternyata Ini Tenaga Honorer Yang Dimaksud Pemerintah Untuk Diangkat Jadi PNS

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Kategori 1

Tenaga honorer yang termasuk ke dalam kategori pertama yaitu non ASN yang penghasilannya dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belajanja Negara (APBN) maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kriteria dilakukan pengangkatan oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah.

Minimal masa kerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Kemudian minimal usia 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

  1. Kategori 2

Tenaga honorer yang termasuk ke dalam kategori kedua yaitu non ASN yang mendapatkan penghasilan bukan dari biaya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang.

Selanjutnyam, telah bekerja di Instansi pemerintahan, dengan masa kerja minila satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus.

Minimal berusia 19 tahun dan maksimal berusia 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Itu tadi informasi mengenai tenaga honorer dengan kategori 1 dan 2 yang dapat diangkat menjadi PNS oleh pemerintah.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis