Tunjangan guru diberikan sebagai apresiasi serta meningkatkan motivasi guru dalam mengajar. Dalam hal ini bagi Guru dengan status ASN ternyata berhak mendapatkan tunjangan lainnya.
Profesi guru adalah salah satu bidang pekerjaan yang dianggap mulia dan sering menjadi impian banyak orang karena dianggap memiliki penghasilan yang relatif stabil, terutama bagi mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai abdi negara, guru yang termasuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara), yang mencakup PNS dan PPPK, memiliki hak mendapatkan berbagai jenis tunjangan guru dan gaji dari negara sebagai bentuk pengakuan terhadap jasa-jasa mereka dalam dunia pendidikan.
Apa saja tunjangan yang dimaksud ini? Yuk simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Tunjangan Profesi
Salah satu jenis tunjangan yang diberikan kepada guru ASN adalah tunjangan profesi. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap guru yang telah memenuhi syarat, khususnya yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan profesi merupakan wujud penghargaan negara terhadap profesionalitas guru yang telah mengembangkan diri dalam bidang pendidikan. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua guru berhak menerima tunjangan profesi ini.
Guru yang belum berhasil melewati Uji Kompetensi Guru (UKG) dan belum menyelesaikan pendidikan profesi guru (PPG) tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Ini menunjukkan bahwa penerimaan tunjangan profesi didasarkan pada kompetensi dan kualifikasi pendidikan guru.
Tunjangan Khusus
Selain tunjangan profesi, ada juga tunjangan guru lainnya yaitu tunjangan khusus yang diberikan kepada guru. Tunjangan ini bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada guru atas kondisi hidup yang mungkin lebih sulit ketika mereka ditempatkan di daerah-daerah khusus. Seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus juga tidak diberikan kepada semua guru.
Hanya guru-guru yang ditempatkan di daerah-daerah tertentu yang memenuhi syarat yang berhak menerima tunjangan khusus.
Daerah khusus ini termasuk daerah terpencil, terbelakang, daerah perbatasan dengan negara lain, atau daerah yang mengalami bencana alam, sosial, atau keadaan darurat.
Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada guru yang bersedia mengabdi di daerah-daerah dengan tantangan khusus.
Tambahan Penghasilan
Selain tunjangan profesi dan tunjangan khusus, guru ASN juga memiliki peluang untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN yang bekerja di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik, namun memenuhi kriteria tertentu untuk menjadi penerima tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu insentif bagi guru yang bekerja di wilayah yang membutuhkan lebih banyak tenaga pendidik berkualitas.
Jadi, profesi guru ASN, yang mencakup PNS dan PPPK, menawarkan berbagai jenis penghasilan dan tunjangan sebagai bentuk apresiasi dan insentif untuk guru yang berkomitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Tetapi, perlu diingat bahwa penerimaan tunjangan bergantung pada syarat-syarat tertentu, termasuk kualifikasi, kompetensi, dan lokasi penempatan. Guru ASN adalah mereka yang diangkat sebagai PNS atau PPPK sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Demikian informasi mengenai Ternyata Guru Tidak Hanya Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan, Ada Beberapa Tunjangan Lainnya, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)