Ternyata Guru Tidak Hanya Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan, Ada Beberapa Tunjangan Lainnya

- Editor

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan guru diberikan sebagai apresiasi serta meningkatkan motivasi guru dalam mengajar. Dalam hal ini bagi Guru dengan status ASN ternyata berhak mendapatkan tunjangan lainnya.

Profesi guru adalah salah satu bidang pekerjaan yang dianggap mulia dan sering menjadi impian banyak orang karena dianggap memiliki penghasilan yang relatif stabil, terutama bagi mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai abdi negara, guru yang termasuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara), yang mencakup PNS dan PPPK, memiliki hak mendapatkan berbagai jenis tunjangan guru dan gaji dari negara sebagai bentuk pengakuan terhadap jasa-jasa mereka dalam dunia pendidikan.

Apa saja tunjangan yang dimaksud ini? Yuk simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Tunjangan Profesi

Salah satu jenis tunjangan yang diberikan kepada guru ASN adalah tunjangan profesi. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap guru yang telah memenuhi syarat, khususnya yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan profesi merupakan wujud penghargaan negara terhadap profesionalitas guru yang telah mengembangkan diri dalam bidang pendidikan. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua guru berhak menerima tunjangan profesi ini.

Guru yang belum berhasil melewati Uji Kompetensi Guru (UKG) dan belum menyelesaikan pendidikan profesi guru (PPG) tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. 

Ini menunjukkan bahwa penerimaan tunjangan profesi didasarkan pada kompetensi dan kualifikasi pendidikan guru.

Tunjangan Khusus

Selain tunjangan profesi, ada juga tunjangan guru lainnya yaitu tunjangan khusus yang diberikan kepada guru. Tunjangan ini bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada guru atas kondisi hidup yang mungkin lebih sulit ketika mereka ditempatkan di daerah-daerah khusus. Seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus juga tidak diberikan kepada semua guru.

Hanya guru-guru yang ditempatkan di daerah-daerah tertentu yang memenuhi syarat yang berhak menerima tunjangan khusus.

Daerah khusus ini termasuk daerah terpencil, terbelakang, daerah perbatasan dengan negara lain, atau daerah yang mengalami bencana alam, sosial, atau keadaan darurat.

Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada guru yang bersedia mengabdi di daerah-daerah dengan tantangan khusus.

Tambahan Penghasilan

Selain tunjangan profesi dan tunjangan khusus, guru ASN juga memiliki peluang untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN yang bekerja di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik, namun memenuhi kriteria tertentu untuk menjadi penerima tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu insentif bagi guru yang bekerja di wilayah yang membutuhkan lebih banyak tenaga pendidik berkualitas.

Jadi, profesi guru ASN, yang mencakup PNS dan PPPK, menawarkan berbagai jenis penghasilan dan tunjangan sebagai bentuk apresiasi dan insentif untuk guru yang berkomitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. 

Tetapi, perlu diingat bahwa penerimaan tunjangan bergantung pada syarat-syarat tertentu, termasuk kualifikasi, kompetensi, dan lokasi penempatan. Guru ASN adalah mereka yang diangkat sebagai PNS atau PPPK sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Demikian informasi mengenai Ternyata Guru Tidak Hanya Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan, Ada Beberapa Tunjangan Lainnya, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 5,348 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis