Kabar Baik Dari Menteri Keuangan Tentang Anggaran Tunjangan Guru Tahun 2024 Naik!

- Editor

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudah memasuki akhir tahun 2023, tentu segala rancangan anggaran untuk tahun 2024 juga sudah mulai dipersiapkan salah satunya oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Untuk mengetahui lebih lengkap ulasan artikel kali ini, simak hingga akhir.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Buku 2 Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

Menariknya salah satu yang menjadi pembahasannya adalah berkaitan dengan nasbi tunjangan guru.

Kabarnya anggaran untuk tunjangan guru mengalami kenaikan dibandingkan di tahun 2023 ini.

Yang mana hal ini diperkuat dari rincian dana alokasi khusus nonfisik tahun 2023 sampai 2024 dalam Buku 2 Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun ANggaran 2024.

Disana tertera, bahwa anggaran untuk Tunjangan Guru ASND yang apabila dilihat di tahun 2023 mendapatkan anggaran sebesar 52,5 Triliun dan untuk RAPBN tahun 2024 mengalami kenaikan yaitu menjadi 56,7 triliun.

Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASND yang semula disebut dengan Dana TPG PNSD merupakan salah satu dana yang dialokasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan.Perubahan nomenklatur tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir penambahan atau perluasan penerima Dana TPG, yang sebelumnya hanya diberikan kepada guru PNSD mulai tahun 2022 diberikan juga kepada guru PPPK yang telah bersertifikasi.

Pemberian TPG ASND dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja bagi guru atau tenaga pendidik melalui peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang undangan. 

Besaran dana TPG ASND setiap bulan adalah sebesar 1 kali gaji pokok guru ASND yang bersangkutan, tidak termasuk untuk gaji bulan ke 13.

Halaman selanjutnya,

Dana TPG ASND dalam RAPBN…

 

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 6,911 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:19 WIB

Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru

Kapan Uji Kompetensi PPG Prajabatan Gelombang 1 Dilaksanakan? Simak Jadwalnya

News

Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG

Sabtu, 2 Des 2023 - 19:19 WIB