Ternyata Guru Sertifikasi Berkesempatan Mendapatkan Double Tunjangan,Simak Penjelasannya!

- Editor

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkaitan dengan guru sertifikasi yang berhak menerima tunjangan sertifikasi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) juga ternyata berhak mendapatkan tunjangan lainnya selain TPG.

Tunjangan lainnya selain Tunjangan Profesi Guru  (TPG) atau tunjangan sertifikasi yang dimaksud disini adalah Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Benarkah demikian? Namun, mengapa ada daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan ada yang tidak kepada guru sertifikasi? Bahkan ada juga guru non sertifikasi juga tidak mendapatkan TPP.  Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Pertanyaan seorang guru mengenai perbedaan kebijakan pembayaran TPP antar daerah telah menarik perhatian banyak pihak. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan penjelasan melalui Surat Edaran yang diterbitkan oleh Dirjen GTK tertanggal 6 Oktober 2022.

Surat edaran tersebut menjelaskan mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN daerah. TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Sedangkan Tamsil adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Penggunaan alokasi anggaran TPG dan Tamsil bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik, merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, yang menarik perhatian adalah perbedaan dalam pemberian TPP (Tunjangan Tambahan Penghasilan) pegawai ASN, yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beberapa faktor, seperti beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelengkapan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.

Hal ini menjelaskan mengapa kebijakan setiap daerah dalam pemberian TPP kepada guru sertifikasi dapat berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP bersamaan dengan tunjangan sertifikasi, namun ada pula yang hanya memberikan tunjangan sertifikasi tanpa tambahan TPP.

Kewenangan pemberian TPP atau tambahan penghasilan bagi guru sertifikasi berada di bawah naungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, penting bagi para guru untuk memahami kebijakan yang berlaku di daerahnya masing-masing.

Halaman selanjutnya,

Dengan demikian apabila kita melihat…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,046 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis