Ternyata Guru Sertifikasi Berkesempatan Mendapatkan Double Tunjangan,Simak Penjelasannya!

- Editor

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkaitan dengan guru sertifikasi yang berhak menerima tunjangan sertifikasi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) juga ternyata berhak mendapatkan tunjangan lainnya selain TPG.

Tunjangan lainnya selain Tunjangan Profesi Guru  (TPG) atau tunjangan sertifikasi yang dimaksud disini adalah Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Benarkah demikian? Namun, mengapa ada daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan ada yang tidak kepada guru sertifikasi? Bahkan ada juga guru non sertifikasi juga tidak mendapatkan TPP.  Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Pertanyaan seorang guru mengenai perbedaan kebijakan pembayaran TPP antar daerah telah menarik perhatian banyak pihak. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan penjelasan melalui Surat Edaran yang diterbitkan oleh Dirjen GTK tertanggal 6 Oktober 2022.

Surat edaran tersebut menjelaskan mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN daerah. TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Sedangkan Tamsil adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Penggunaan alokasi anggaran TPG dan Tamsil bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik, merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, yang menarik perhatian adalah perbedaan dalam pemberian TPP (Tunjangan Tambahan Penghasilan) pegawai ASN, yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beberapa faktor, seperti beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelengkapan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.

Hal ini menjelaskan mengapa kebijakan setiap daerah dalam pemberian TPP kepada guru sertifikasi dapat berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP bersamaan dengan tunjangan sertifikasi, namun ada pula yang hanya memberikan tunjangan sertifikasi tanpa tambahan TPP.

Kewenangan pemberian TPP atau tambahan penghasilan bagi guru sertifikasi berada di bawah naungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, penting bagi para guru untuk memahami kebijakan yang berlaku di daerahnya masing-masing.

Halaman selanjutnya,

Dengan demikian apabila kita melihat…

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 1,039 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis