Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah
Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan tambahan kepada ASN Daerah.
Pemberian tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa Tamsil dan TPP ini memiliki sumber anggaran yang berbeda. Tamsil bersumber dari APBN sedangkan TPP bersumber dari APBD dan semua haknya ditangan pemerintah daerah.
TPP ini diberikan berdasarkan pertimbangan, antara lain:
- Beban kerja yang di tanggung
- Tempat bertugas
- Kelangkaan profesi
- Prestasi kerja yang diperoleh
- Pertimbangan objektif lainnya.
Sehingga apabila Anda masuk dalam pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, anda seharusnya berhak mendapatkan TPP apabila merujuk pada regulasi yang berlaku.
Demikian informasi mengenai Ternyata, Guru Sertifikasi Mendapat Tunjangan Tambahan Tunjangan Lain Dengan Ketentuan Ini!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2