Terkait Pensiun Massal, PNS Bertahan atau Berhenti

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Sesuai dengan adanya Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas UU No 5 tahun 2014 yang berisi mengenai Aparat Sipil Negara (RUU ASN), akan mengatur masalah pensiun dini secara massal.

Sebelum aturan tersebut mulai dibahas, maka pemerintah akan mulai untuk melakukan pendataan sejumlah ASN yang akan berakhir masa kerjanya.

Pemerintah akan melakukan pendataan bagi para PNS atau PPPK yang akan berakhir masa kerjanya dalam kurun waktu kira-kira 10 tahun kedepan.

Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja tersebut telah selesai, maka langkah selanjutnya pemerintah akan mengawalinya dengan mengajukan pilihan.

Pengajuan pilihan ini sudah pasti diperuntukkan bagi anggota dari ASN itu sendiri.

Pemerintah akan memberikan tawaran apakah anggota ASN tersebut akan melanjutkan kerja sebagai seorang abdi negara atau memang sudah memutuskan untuk berhenti bekerja.

Berdasarkan hal tersebut, maka upaya ini dapat menjadi salah satu skema pengakhiran tugas bagi mereka.

Hal tersebut pula dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas yang mengatakan bahwasannya pendataan tersebut akan selesai paling lambat bulan ini.

Pendataan tersebut meliputi data sejumlah ASN yang akan melakukan pensiun, telah meninggal dunia, terkena mutasi, hingga mengharuskan untuk keluar dari keanggotaannya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita sedang membuat proyeksi sebetulnya, 5-10 tahun kedepan, insha Allah Desember ini sudah selesai datanya, terkait data tadi, berapa yang pensiun berapa yang berhenti, berapa gang meninggal, dari seluruh ASN yang ada,” jelas Azwar Anas (20/12/2022)

Setelah pendataan proyeksi tersebut selesai, menurutnya pemerintah akan mulai untuk mengajukan dua pilihan.

Pertama, apakah akan tetap melanjutkan keja sebagai ASN hingga batas waktu pensiunannya tercapai.

Kedua, apakah memang sudah secara langsung memutuskan untuk melakukan pensiunan dini.

Halaman Selanjutnya

Penjelasan DPR terkait pensiun dini

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis