Terkait Pensiun Massal, PNS Bertahan atau Berhenti

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR juga turut menjelaskan terkait permasalahan pensiun dini tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan, bahwa pensiun dini ini memang betul dapat terjadi atau bisa dilakukan jika memang ada recana perampingan organisasi dari pemerintah.

Anggota komisi II DPR Mardani Ali Sera telah memohon untuk pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara cermat.

Pasalnya, pelaksanaan kebijakan ini termasuk kedalam suatu keuntungan atau tunjangan pensiun yang nantinya akan diterima oleh ASN.

Bukan hanya itu saja, Mardani Ali Sera juga mengharapkan supaya tidak terjadi kekosongan tugas.

Adanya kekosongan tugas ini, nantinya akan berpengaruh terhadap kinerja di dalam organisasi pemerintahan.

“Tidak boleh ada kekosongan petugas dan tidak berlanjutnya estafet tugas. Plus mesti dijaga sisi kesejahteraan PNS,” ungkap Mardani Ali Sera dikutip dari CNBC (21/12/22).

Sebenarnya hal tersebut pula, sudah menjadi pertimbangan bagi Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas yang menjelaskan bahwa dari pihaknya akan menerbitkan suatu aturan dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah tentang kesejahteraan ASN.

MenPAN-RB telah menjamin supaya hidup para ASN ini nantinya akan sejahtera.

Terkait pensiun dini massal bagi para PNS maupun PPPK ini, diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.

Ayat 5 ini merupakan suatu ayat yang menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

Pada pasal 87 ayat 5, berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini yang dilakukan secara masal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Senin, 20 Mei 2024 - 06:09 WIB

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Berita Terbaru