Terkait Pensiun Massal, PNS Bertahan atau Berhenti

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Sesuai dengan adanya Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas UU No 5 tahun 2014 yang berisi mengenai Aparat Sipil Negara (RUU ASN), akan mengatur masalah pensiun dini secara massal.

Sebelum aturan tersebut mulai dibahas, maka pemerintah akan mulai untuk melakukan pendataan sejumlah ASN yang akan berakhir masa kerjanya.

Pemerintah akan melakukan pendataan bagi para PNS atau PPPK yang akan berakhir masa kerjanya dalam kurun waktu kira-kira 10 tahun kedepan.

Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja tersebut telah selesai, maka langkah selanjutnya pemerintah akan mengawalinya dengan mengajukan pilihan.

Pengajuan pilihan ini sudah pasti diperuntukkan bagi anggota dari ASN itu sendiri.

Pemerintah akan memberikan tawaran apakah anggota ASN tersebut akan melanjutkan kerja sebagai seorang abdi negara atau memang sudah memutuskan untuk berhenti bekerja.

Berdasarkan hal tersebut, maka upaya ini dapat menjadi salah satu skema pengakhiran tugas bagi mereka.

Hal tersebut pula dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas yang mengatakan bahwasannya pendataan tersebut akan selesai paling lambat bulan ini.

Pendataan tersebut meliputi data sejumlah ASN yang akan melakukan pensiun, telah meninggal dunia, terkena mutasi, hingga mengharuskan untuk keluar dari keanggotaannya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita sedang membuat proyeksi sebetulnya, 5-10 tahun kedepan, insha Allah Desember ini sudah selesai datanya, terkait data tadi, berapa yang pensiun berapa yang berhenti, berapa gang meninggal, dari seluruh ASN yang ada,” jelas Azwar Anas (20/12/2022)

Setelah pendataan proyeksi tersebut selesai, menurutnya pemerintah akan mulai untuk mengajukan dua pilihan.

Pertama, apakah akan tetap melanjutkan keja sebagai ASN hingga batas waktu pensiunannya tercapai.

Kedua, apakah memang sudah secara langsung memutuskan untuk melakukan pensiunan dini.

Halaman Selanjutnya

Penjelasan DPR terkait pensiun dini

Berita Terkait

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Berita Terbaru