Terkait Pensiun Massal, PNS Bertahan atau Berhenti

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Sesuai dengan adanya Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas UU No 5 tahun 2014 yang berisi mengenai Aparat Sipil Negara (RUU ASN), akan mengatur masalah pensiun dini secara massal.

Sebelum aturan tersebut mulai dibahas, maka pemerintah akan mulai untuk melakukan pendataan sejumlah ASN yang akan berakhir masa kerjanya.

Pemerintah akan melakukan pendataan bagi para PNS atau PPPK yang akan berakhir masa kerjanya dalam kurun waktu kira-kira 10 tahun kedepan.

Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja tersebut telah selesai, maka langkah selanjutnya pemerintah akan mengawalinya dengan mengajukan pilihan.

Pengajuan pilihan ini sudah pasti diperuntukkan bagi anggota dari ASN itu sendiri.

Pemerintah akan memberikan tawaran apakah anggota ASN tersebut akan melanjutkan kerja sebagai seorang abdi negara atau memang sudah memutuskan untuk berhenti bekerja.

Berdasarkan hal tersebut, maka upaya ini dapat menjadi salah satu skema pengakhiran tugas bagi mereka.

Hal tersebut pula dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas yang mengatakan bahwasannya pendataan tersebut akan selesai paling lambat bulan ini.

Pendataan tersebut meliputi data sejumlah ASN yang akan melakukan pensiun, telah meninggal dunia, terkena mutasi, hingga mengharuskan untuk keluar dari keanggotaannya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita sedang membuat proyeksi sebetulnya, 5-10 tahun kedepan, insha Allah Desember ini sudah selesai datanya, terkait data tadi, berapa yang pensiun berapa yang berhenti, berapa gang meninggal, dari seluruh ASN yang ada,” jelas Azwar Anas (20/12/2022)

Setelah pendataan proyeksi tersebut selesai, menurutnya pemerintah akan mulai untuk mengajukan dua pilihan.

Pertama, apakah akan tetap melanjutkan keja sebagai ASN hingga batas waktu pensiunannya tercapai.

Kedua, apakah memang sudah secara langsung memutuskan untuk melakukan pensiunan dini.

Halaman Selanjutnya

Penjelasan DPR terkait pensiun dini

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis