Terkait Pensiun Massal, PNS Bertahan atau Berhenti

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Sesuai dengan adanya Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas UU No 5 tahun 2014 yang berisi mengenai Aparat Sipil Negara (RUU ASN), akan mengatur masalah pensiun dini secara massal.

Sebelum aturan tersebut mulai dibahas, maka pemerintah akan mulai untuk melakukan pendataan sejumlah ASN yang akan berakhir masa kerjanya.

Pemerintah akan melakukan pendataan bagi para PNS atau PPPK yang akan berakhir masa kerjanya dalam kurun waktu kira-kira 10 tahun kedepan.

Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja tersebut telah selesai, maka langkah selanjutnya pemerintah akan mengawalinya dengan mengajukan pilihan.

Pengajuan pilihan ini sudah pasti diperuntukkan bagi anggota dari ASN itu sendiri.

Pemerintah akan memberikan tawaran apakah anggota ASN tersebut akan melanjutkan kerja sebagai seorang abdi negara atau memang sudah memutuskan untuk berhenti bekerja.

Berdasarkan hal tersebut, maka upaya ini dapat menjadi salah satu skema pengakhiran tugas bagi mereka.

Hal tersebut pula dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas yang mengatakan bahwasannya pendataan tersebut akan selesai paling lambat bulan ini.

Pendataan tersebut meliputi data sejumlah ASN yang akan melakukan pensiun, telah meninggal dunia, terkena mutasi, hingga mengharuskan untuk keluar dari keanggotaannya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita sedang membuat proyeksi sebetulnya, 5-10 tahun kedepan, insha Allah Desember ini sudah selesai datanya, terkait data tadi, berapa yang pensiun berapa yang berhenti, berapa gang meninggal, dari seluruh ASN yang ada,” jelas Azwar Anas (20/12/2022)

Setelah pendataan proyeksi tersebut selesai, menurutnya pemerintah akan mulai untuk mengajukan dua pilihan.

Pertama, apakah akan tetap melanjutkan keja sebagai ASN hingga batas waktu pensiunannya tercapai.

Kedua, apakah memang sudah secara langsung memutuskan untuk melakukan pensiunan dini.

Halaman Selanjutnya

Penjelasan DPR terkait pensiun dini

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis