Terjawab! Konsekuensi Guru Lulus Passing Grade Prioritas I Menolak Penempatan PPPK Guru 2022, Dianggap Mengundurkan Diri

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempatan PPPK Guru – Guru lulus passing grade (PG) atau Pelamar P1 seleksi PPPK Guru Tahun 2022 diberikan pilihan untuk menerima atau menolak penempatan.

Sebelum guru memutuskan menerima atau menolak penempatan tersebut, sebelumnya akan diberikan konfirmasi yang ditampilkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Diketahui, ada sebanyak 134.002 guru lulus PG yang mendapatkan kuota penempatan di tahun 2022 ini.

Jumlah itu terdiri dari penempatan sekolah induk sebanyak 74.771 yang otomatis penempatan dan tidak dapat menolak, serta penempatan non sekolah induk di dalam instansi sebanyak 59.251.

Artinya sebanyak 59.251 guru lulus PG yang akan menentukan, apakah akan menerima penempatan atau tidak menerima penempatan.

Jumlah 59.251 guru lulus PG yang tergolong dalam pelamar P1 itu terdiri dari 32.424 guru sekolah negeri dan 26.827 guru sekolah swasta.

Berkaitan dengan hal itu, guru tentunya perlu mengetahui konsekuensi atau risiko ketika menolak penempatan PPPK 2022.

Adapun beberapa alasan yang mungkin memembuat guru lulus PG ini menolak penempatan PPPK 2022 adalah:

  • lokasi penempatan yang jauh dari rumah;
  • memiliki fisik yang lemah sehingga sangat riskan dan berisiko; serta
  • alasan-alasan lain.

Lalu apabila guru lulus PG menolak penempatan, apakah tetap bisa memilih formasi? Apakah masih bisa mengikuti tes kembali? Simak penjelasan berikut.

Halaman berikutnya

Perlu diketahui, untuk mekanisme..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 550 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis