Penempatan PPPK Guru – Guru lulus passing grade (PG) atau Pelamar P1 seleksi PPPK Guru Tahun 2022 diberikan pilihan untuk menerima atau menolak penempatan.
Sebelum guru memutuskan menerima atau menolak penempatan tersebut, sebelumnya akan diberikan konfirmasi yang ditampilkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Diketahui, ada sebanyak 134.002 guru lulus PG yang mendapatkan kuota penempatan di tahun 2022 ini.
Jumlah itu terdiri dari penempatan sekolah induk sebanyak 74.771 yang otomatis penempatan dan tidak dapat menolak, serta penempatan non sekolah induk di dalam instansi sebanyak 59.251.
Artinya sebanyak 59.251 guru lulus PG yang akan menentukan, apakah akan menerima penempatan atau tidak menerima penempatan.
Jumlah 59.251 guru lulus PG yang tergolong dalam pelamar P1 itu terdiri dari 32.424 guru sekolah negeri dan 26.827 guru sekolah swasta.
Berkaitan dengan hal itu, guru tentunya perlu mengetahui konsekuensi atau risiko ketika menolak penempatan PPPK 2022.
Adapun beberapa alasan yang mungkin memembuat guru lulus PG ini menolak penempatan PPPK 2022 adalah:
- lokasi penempatan yang jauh dari rumah;
- memiliki fisik yang lemah sehingga sangat riskan dan berisiko; serta
- alasan-alasan lain.
Lalu apabila guru lulus PG menolak penempatan, apakah tetap bisa memilih formasi? Apakah masih bisa mengikuti tes kembali? Simak penjelasan berikut.
Halaman berikutnya
Perlu diketahui, untuk mekanisme..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya