Guru Honorer Negeri dengan Dana BOS
Jika melihat dari PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 peserta seleksi dikategorikan menjadi dua, yaitu peserta prioritas dan peserta umum.
Peserta kategori guru honorer sekolah negeri ini dijelaskan berdasarkan masa pengabdian lebih dari 3 tahun, baik pembayarannya dari APBN, APBD, dari sekolah, ataupun dari Dana BOS.
Jadi aturan tersebut menjelaskan guru honorer sekolah negeri bisa menjadi peserta PPPK dengan syarat masa kerjanya terpenuhi dan aktif di Dapodik.
Tidak dijelaskan secara spesifik terkait dengan sumber pembayaran gaji yang diterima oleh guru honorer yang ada di sekolah negeri.
Semoga semua tenaga honorer, baik guru honorer sekolah maupun swasta beserta tendik agar bisa diangkat ASN P3K di tahun ini sebelum diberlakukannya peraturan di bulan November 2023 mendatang. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Pembelajaran Berdiferensiasi untik Memenuhi Kebutuhan Murid dalam Merdeka Belajar” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18-26 Agustus 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan Telegram. Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!