Final! 5 Kategori Penempatan Guru Honorer Pelamar Prioritas PPPK Guru Tahun 2022

- Editor

Minggu, 7 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempatan Guru Honorer – Ada informasi terbaru bagi pelamar prioritas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2022 yang berkaitan dengan penempatan dan diuraikan ke dalam beberapa kategori.

Sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa Kemdikbud sudah menyampaikan terkait dengan mekanisme penempatan bagi guru lulus PG tahun 2021 yang diurutkan dan berjumlah 153.000.

Penempatannya mulai dari THK2, kemudian guru honorer negeri, lulusan PPG, dan terakhir guru honorer swasta.

Berkaitan dengan penempatan tersebut, ada beberapa informasi terbaru perihal adanya undangan dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan mengenai sosialisasi PPPK yang dijadwalkan pada tanggal 1-2 Agustus lalu.

Pada sosialisasi yang dilaksanakan di Kabupaten Pasuruan tersebut, kita mendapatkan penjelasan terbaru untuk aturan penempatan yang dibagi menjadi lima kategori.

Lima Kategori Penempatan

Berikut beberapa poin yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut.

1. Ditempatkan Sesuai SATMINKAL

Untuk kategori yang pertama bagi pelamar prioritas I adalah ditempatkan sesuai SATMINKAL.

Artinya satuan administrasi pangkal atau tempat tugas induk atau instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK atau NUPTK atau dengan kata lain sesuai dengan sekolah induknya masing-masing.

Halaman berikutnya

Ditempatkan di instansi asal..

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru