- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
Pimpinan unit kerja yang dimaksud adalah kepala sekolah jika tenaga honorer ini seorang guru yang mengabdi di sekolah negeri.
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Per tanggal 31 Desember 2021 minimalnya tenaga honorer harus sudah bekerja di lingkungan intansi Pemerintah selama satu tahun.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi maksimal setelah 56 tahun pada 31 Desember 2001
Per tanggal 31 Desember 2021, tenaga honorer minimal sudah mencapai usia 20 tahun dan maksimal 56 tahun untuk bisa mengikuti dan diangkat menjadi ASN PNS maupun PPPK.
Detail Klasifikasi Tenaga Honorer
Tenaga honorer dalam hal ini adalah guru maupun tendik yang masih berstatus honorer yang bekerja pada instansi Pemerintah.
Berdasarkan dari status kepegawaian, klasifikasi status kepegawaiannya adalah sebagai berikut.
- Guru honorer sekolah yang diangkat oleh Kepala Sekolah dengan SK pengangkatan dari Kepala Sekolah yang pembayaran gajinya melalui Dana BOS.
- Guru honorer tingkat I yang diangkat oleh Gubernur melalui SK pengangkatan dari Gubernur yang pembayaran gajinya melalui APBD Provinsi.
- Guru honorer tingkat II yang diangkat oleh Bupati/ Wali Kota melalui SK pengangkatan dari Bupati/ Wali Kota yang pembayaran gajinya melalui APBD Kabupaten/ Kota.
- Guru swasta yang diangkat oleh Ketua Yayasan melalui SK pengangkatan dari Yayasan yang pembayaran gajinya melalui Dana BOS atau Komite.
Perlu dipahami bahwa guru swasta ini tidak masuk kategori karena guru swasta ini tidak masuk dalam kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan melalu SE KemenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022.
Lalu bagaimana dengan guru honorer sekolah sebagaimana pada nomor satu yang memiliki SK pengangkatan dari Kepala Sekolah dan menerima gaji dari Dana BOS, apakah bisa diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK?
Melihat persyaratan yang ada, sampai sejauh ini kiranya memang telah memenuhi syarat. Akan tetapi, guru honorer sekolah perlu menunggu kejelasan selanjutnya dari Pemerintah.
Halaman berikutnya
Guru honorer negeri dengan dana bos..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya