Terjawab! Guru Honorer Sekolah dengan Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database? Berikut Syarat Pendataan Tenaga Honorer

- Editor

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

Pimpinan unit kerja yang dimaksud adalah kepala sekolah jika tenaga honorer ini seorang guru yang mengabdi di sekolah negeri.

  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Per tanggal 31 Desember 2021 minimalnya tenaga honorer harus sudah bekerja di lingkungan intansi Pemerintah selama satu tahun.

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi maksimal setelah 56 tahun pada 31 Desember 2001

Per tanggal 31 Desember 2021, tenaga honorer minimal sudah mencapai usia 20 tahun dan maksimal 56 tahun untuk bisa mengikuti dan diangkat menjadi ASN PNS maupun PPPK.

Detail Klasifikasi Tenaga Honorer

Tenaga honorer dalam hal ini adalah guru maupun tendik yang masih berstatus honorer yang bekerja pada instansi Pemerintah.

Berdasarkan dari status kepegawaian, klasifikasi status kepegawaiannya adalah sebagai berikut.

  • Guru honorer sekolah yang diangkat oleh Kepala Sekolah dengan SK pengangkatan dari Kepala Sekolah yang pembayaran gajinya melalui Dana BOS.
  • Guru honorer tingkat I yang diangkat oleh Gubernur melalui SK pengangkatan dari Gubernur yang pembayaran gajinya melalui APBD Provinsi.
  • Guru honorer tingkat II yang diangkat oleh Bupati/ Wali Kota melalui SK pengangkatan dari Bupati/ Wali Kota yang pembayaran gajinya melalui APBD Kabupaten/ Kota.
  • Guru swasta yang diangkat oleh Ketua Yayasan melalui SK pengangkatan dari Yayasan yang pembayaran gajinya melalui Dana BOS atau Komite.

Perlu dipahami bahwa guru swasta ini tidak masuk kategori karena guru swasta ini tidak masuk dalam kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan melalu SE KemenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022.

Lalu bagaimana dengan guru honorer sekolah sebagaimana pada nomor satu yang memiliki SK pengangkatan dari Kepala Sekolah dan menerima gaji dari Dana BOS, apakah bisa diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK?

Melihat persyaratan yang ada, sampai sejauh ini kiranya memang telah memenuhi syarat. Akan tetapi, guru honorer sekolah perlu menunggu kejelasan selanjutnya dari Pemerintah.

Halaman berikutnya

Guru honorer negeri dengan dana bos..

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 463 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis