Jika disatukan menjadi pencairan setiap bulan dengan 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan uang makan maksimal sebesar:
Golongan I dan II : Rp. 770.000 per bulan
Golongan III : Rp. 814.000 per bulan
Golongan IV : Rp. 902.000 per bulan
Kemudian untuk kelanjutan bagaimana regulasi penyalurannya anggaran uang makan ASN belum dijelaskan lebih lanjut, untuk itu mari kita tunggu bagaimana kebijakan ini berjalan mulai tahun depan.
Demikian informasi mengenai Terhitung Januari 2024, Pemerintah Berikan Uang Makan Untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2