Kabar baru kembali diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk kesejahteraan para guru baik untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang berstatus sebagai ASN kali ini melalui anggaran uang makan ASN.
Terhitung mulai Januari tahun depan pemerintah telah menyiapkan anggaran tambahan untuk uang makan untuk ASN dalam hal ini termasuk guru.
Bagaimana sebenarnya regulasi kebijakan anggaran uang makan ASN ini lebih jelasnya? Simak artikel ini hingga tuntas.
Dikutip dari detikfinance dalam salah satu artikelnya yang berjudul Selain Naik Gaji, PNS bisa Dapat Rp 902 Ribu/ bulan Tahun Depan.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pemerintah tidak hanya menaikan gaji ASN tahun depan tetapi juga telah menyiapkan tambahan anggaran untuk ASN di tahun depan.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan naik sebesar 8% mulai tahun 204 mendatang. Ini menjadi kabar gembira tentu saja.
Namun ternyata selain itu, para abdi negara termasuk guru ASN juga akan mendapatkan tunjangan uang makan hingga Rp. 902 ribu per bulan di tahun depan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan tersebut disebutkan adanya satuan biaya uang makan bagi PNS dan untuk TNI/POLRI mendapatkan uang lauk pauk.
“PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas APBN” Jelas Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam Keterangan tertulis, dikutip 9 desember 2023 lalu.
Berikut ini satuan biaya Maksimal Uang Makan PNS yang tersaji dalam Tabel yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
Golongan I dan II : Rp. 35.000 per hari
Golongan III : Rp. 37.000 per hari
Golongan IV : Rp. 41.000 per hari
Halaman selanjutnya,
Jika distukan menjadi pencairan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya