Terbaru! Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pengadaan ASN 2023

- Editor

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat surat edaran baru yang diterbitkan oleh Menteri PANRB mengenai pengadaan ASN 2023, dengan No B/IM.SM.01.00/2023 yang diterbitkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara untuk tahun 2023.

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB juga telah mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Maka dari itu, setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun kebutuhan jenis dan jumlah jabatan pada ASN tahun 2023 yang harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN dan APBD.

Hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip zero growth kecuali untuk pemenuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) bidang pelayanan dasar pada bidang Kesehatan dan bidang pendidikan.

Usulan terkait dengan kebutuhan untuk jabatan fungsi sendiri diperiksa bagi semua jenjang sesuai dengan peraturan masing-masing dan akan ditetapkan berdasarkan ketersediaan instrumen seleksi.

Terdapat beberapa hal yang harus bisa untuk diperhatikan oleh instansi pusat dan daearh terkait dengan usulan kebutuhan ASN 2023 yaitu sebagai berikut:

  1. Instansi Pusat

Usulan kebutuhan jumlah formasi berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan juga memerhatikan jumlah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memasuki masa usia pensiun di tahun 2023 dan juga memerhatikan ktersediaan atau kemampuan anggaran.

  • Instansi pusat bisa mengajukan usulan kebutuhan CPNS dan PPPK, yang berarti di tahun 2023 ini akan dibuka seleksi CPNS dan PPPK.
  • Usulan kebutuhan formasi pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya jabatan yang ada pada bidang kehakiman, kejaksaan, tenaga dosen dan intelijen.
  1. Instansi Daerah

Usulan terkait dengan kebutuhan formasi berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memerhatikan jumlah dari ASN yang telah memasuki masa usia pensiun pada tahun 2023 ini.

Hal itu juga harus bisa memerhatikan dari rasio jumlah penduduk dengan ASN, kondisi geografis daerah, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, dan juga ketersediaan atau kemampuan anggaran dengan ketentuan:

  • Usulan kebutuhan dari PPPK diprioritaskan untuk dapat memenuhi kebutuhan pada bidang Kesehatan dan bidang pendidikan.

Kebutuhan untuk pemenuhan pada satuan atau unit kerja yang ada di daerah terpencil, terluar dan tertinggal dan diutamakan untku daerah yang tidak mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.

  1. Tenggat Waktu

Instansi pemerintah yang mengusulkan kebutuhan formasi ASN 2023 memuat data mengenai struktur organisasi, eksisting pegawai, analisis beban kerja, jumlah usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman Selanjutnya

Serta juga masa hubungan perjanjian kerja PPPK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 403 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis