Kabar terbaru bagi seluruh guru di seluruh wilayah Indonesia. Para peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi asalkan mengikuti ujian dalam program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) lainnya.
Program Kemendikbud Ristek yang dimaksud adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Dengan mengikuti PPG Dalam Jabatan ini, peserta guru penggerak dapat memperoleh tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru.
Nominal tunjangan sertifikasi ini tentu sangatlah besar dan menjadi hal yang paling ditunggu bagi seluruh guru, terutama yang memiliki sertifikasi pendidik. Peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwasannya sertifikat pendidik ini didapatkan apabila guru telah melaksanakan sertifikasi. Program sertifikasi guru dapat dilakukan dengan mengikuti serangkaian PPG Dalam Jabatan dan dinyatakan lulus dalam ujiannya.
Bagi para peserta guru penggerak yang ingin memiliki sertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan sertifikasi, harus memenuhi kriteria guru yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Adapun kriteria tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022.
Pertama, kriteria guru yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan dan bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah guru penggerak.
Dengan kata lain, ini merupakan kesempatan emas bagi para peserta guru penggerak untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan yang tentu bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan berbagai tunjangan yang menyertainya.
Selain peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi, para guru penggerak yang mendaftar pada PPG Dalam Jabatan bisa tidak wajib mengikuti pembelajaran. Seperti PPG pada umumnya, PPG Dalam Jabatan akan melaksanakan perkuliahan untuk mendapatkan sertifikat pendidik yang dilaksanakan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
Alasannya adalah karena pendidikan yang telah didapatkan oleh para peserta guru penggerak akan mendapatkan penyetaraan dalam kompetensi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
Setelah melaksanakan perkuliahan, guru peserta PPG Dalam Jabatan akan melaksanakan praktik di lapangan. Para guru penggerak akan mendapatkan keistimewaan dalam sesi ini yakni dibebaskan dari praktik lapang dan cukup mengikuti ujian pengetahuan guna mendapat sertifikat pendidik.
Halaman Selanjutnya
Dengan sertifikat pendidik inilah peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi
Halaman : 1 2 Selanjutnya