Terbaru! Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah 2023

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Kabupaten Kepulauan Seribu akan mendapatkan sebesar Rp1.130.000 per siswa

Kota Jakarta Barat akan mendapatkan sebesar Rp980.000 per siswa

Kota Jakarta Pusat akan mendapatkan sebesar Rp970.000 per siswa

Kota Jakarta Selatan akan mendapatkan sebesar Rp1.070.000 per siswa

Kota Jakarta Timur akan mendapatkan sebesar Rp1.010.000 per siswa

Kota Jakarta Utara akan mendapatkan sebesar Rp1.010.000 per siswa

Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Kabupaten Kepulauan Seribu akan mendapatkan sebesar Rp1.380.000 per siswa

Kota Jakarta Barat akan mendapatkan sebesar Rp1.190.000 per siswa

Kota Jakarta Pusat akan mendapatkan sebesar Rp1.190.000 per siswa

Kota Jakarta Selatan akan mendapatkan sebesar Rp1.310.000 per siswa

Kota Jakarta Timur akan mendapatkan sebesar Rp1.230.000 per siswa

Kota Jakarta Utara akan mendapatkan sebesar Rp1.240.000 per siswa

Madrasah Aliyah (MA)

Kabupaten Kepulauan Seribu akan mendapatkan sebesar Rp1.880.000 per siswa

Kota Jakarta Barat akan mendapatkan sebesar Rp1.630.000 per siswa

Kota Jakarta Pusat akan mendapatkan sebesar Rp1.620.000 per siswa

Kota Jakarta Selatan akan mendapatkan sebesar Rp1.790.000 per siswa

Kota Jakarta Timur akan mendapatkan sebesar Rp1.680.000 per siswa

Kota Jakarta Utara akan mendapatkan sebesar Rp1.680.000 per siswa

Untuk lebih lengkapnya mengenai alokasi dana BOS per siswa ini, silahkan melihat di dalam jukni yang telah dibagikan oleh Kemenag melalui berikut ini:

Juknis BOS Madrasah 2023

Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun 2023

Dijelaskan di dalam Juknis BOS Madrasah 2023, mekanisme pencairan dana nya terbagi menjadi dua, yaitu mekanisme pencairan untuk madrasah swasta dan madrasah negeri.

1. Mekanisme Pencairan Madrasah Swasta Tahun 2023

Mekanisme penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta menggunakan proses Pembayaran Langsung (LS) dalam dua tahap dalam bentuk uang yang akan disalurkan oleh bank penyalur secara non tunai kepada madrasah dengan syarat sebagai berikut:

Tahap I (Januari-Juni 2023)

– Surat permohonan penyaluran dana BOS pada tahap I yang dilampiri dengan bukti telah mengunggah dokumen persyaratan pencairan ke portal BOS

– Surat pernyataan tanggung jawab secara mutlak

– Surat perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh PPK dan kepala madrasah

– Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

– Kwitansi atau bukti penerimaan yang digunakan sebagai dasar pencatatan

Halaman Selanjutnya

Tahap II (Juli-Desember 2023)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 309 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis