Terbaru! Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah 2023

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Kabupaten Kepulauan Seribu akan mendapatkan sebesar Rp1.130.000 per siswa

Kota Jakarta Barat akan mendapatkan sebesar Rp980.000 per siswa

Kota Jakarta Pusat akan mendapatkan sebesar Rp970.000 per siswa

Kota Jakarta Selatan akan mendapatkan sebesar Rp1.070.000 per siswa

Kota Jakarta Timur akan mendapatkan sebesar Rp1.010.000 per siswa

Kota Jakarta Utara akan mendapatkan sebesar Rp1.010.000 per siswa

Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Kabupaten Kepulauan Seribu akan mendapatkan sebesar Rp1.380.000 per siswa

Kota Jakarta Barat akan mendapatkan sebesar Rp1.190.000 per siswa

Kota Jakarta Pusat akan mendapatkan sebesar Rp1.190.000 per siswa

Kota Jakarta Selatan akan mendapatkan sebesar Rp1.310.000 per siswa

Kota Jakarta Timur akan mendapatkan sebesar Rp1.230.000 per siswa

Kota Jakarta Utara akan mendapatkan sebesar Rp1.240.000 per siswa

Madrasah Aliyah (MA)

Kabupaten Kepulauan Seribu akan mendapatkan sebesar Rp1.880.000 per siswa

Kota Jakarta Barat akan mendapatkan sebesar Rp1.630.000 per siswa

Kota Jakarta Pusat akan mendapatkan sebesar Rp1.620.000 per siswa

Kota Jakarta Selatan akan mendapatkan sebesar Rp1.790.000 per siswa

Kota Jakarta Timur akan mendapatkan sebesar Rp1.680.000 per siswa

Kota Jakarta Utara akan mendapatkan sebesar Rp1.680.000 per siswa

Untuk lebih lengkapnya mengenai alokasi dana BOS per siswa ini, silahkan melihat di dalam jukni yang telah dibagikan oleh Kemenag melalui berikut ini:

Juknis BOS Madrasah 2023

Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun 2023

Dijelaskan di dalam Juknis BOS Madrasah 2023, mekanisme pencairan dana nya terbagi menjadi dua, yaitu mekanisme pencairan untuk madrasah swasta dan madrasah negeri.

1. Mekanisme Pencairan Madrasah Swasta Tahun 2023

Mekanisme penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta menggunakan proses Pembayaran Langsung (LS) dalam dua tahap dalam bentuk uang yang akan disalurkan oleh bank penyalur secara non tunai kepada madrasah dengan syarat sebagai berikut:

Tahap I (Januari-Juni 2023)

– Surat permohonan penyaluran dana BOS pada tahap I yang dilampiri dengan bukti telah mengunggah dokumen persyaratan pencairan ke portal BOS

– Surat pernyataan tanggung jawab secara mutlak

– Surat perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh PPK dan kepala madrasah

– Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

– Kwitansi atau bukti penerimaan yang digunakan sebagai dasar pencatatan

Halaman Selanjutnya

Tahap II (Juli-Desember 2023)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis