Terbaru! Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah 2023

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Kabupaten Kepulauan Seribu akan mendapatkan sebesar Rp1.130.000 per siswa

Kota Jakarta Barat akan mendapatkan sebesar Rp980.000 per siswa

Kota Jakarta Pusat akan mendapatkan sebesar Rp970.000 per siswa

Kota Jakarta Selatan akan mendapatkan sebesar Rp1.070.000 per siswa

Kota Jakarta Timur akan mendapatkan sebesar Rp1.010.000 per siswa

Kota Jakarta Utara akan mendapatkan sebesar Rp1.010.000 per siswa

Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Kabupaten Kepulauan Seribu akan mendapatkan sebesar Rp1.380.000 per siswa

Kota Jakarta Barat akan mendapatkan sebesar Rp1.190.000 per siswa

Kota Jakarta Pusat akan mendapatkan sebesar Rp1.190.000 per siswa

Kota Jakarta Selatan akan mendapatkan sebesar Rp1.310.000 per siswa

Kota Jakarta Timur akan mendapatkan sebesar Rp1.230.000 per siswa

Kota Jakarta Utara akan mendapatkan sebesar Rp1.240.000 per siswa

Madrasah Aliyah (MA)

Kabupaten Kepulauan Seribu akan mendapatkan sebesar Rp1.880.000 per siswa

Kota Jakarta Barat akan mendapatkan sebesar Rp1.630.000 per siswa

Kota Jakarta Pusat akan mendapatkan sebesar Rp1.620.000 per siswa

Kota Jakarta Selatan akan mendapatkan sebesar Rp1.790.000 per siswa

Kota Jakarta Timur akan mendapatkan sebesar Rp1.680.000 per siswa

Kota Jakarta Utara akan mendapatkan sebesar Rp1.680.000 per siswa

Untuk lebih lengkapnya mengenai alokasi dana BOS per siswa ini, silahkan melihat di dalam jukni yang telah dibagikan oleh Kemenag melalui berikut ini:

Juknis BOS Madrasah 2023

Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun 2023

Dijelaskan di dalam Juknis BOS Madrasah 2023, mekanisme pencairan dana nya terbagi menjadi dua, yaitu mekanisme pencairan untuk madrasah swasta dan madrasah negeri.

1. Mekanisme Pencairan Madrasah Swasta Tahun 2023

Mekanisme penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta menggunakan proses Pembayaran Langsung (LS) dalam dua tahap dalam bentuk uang yang akan disalurkan oleh bank penyalur secara non tunai kepada madrasah dengan syarat sebagai berikut:

Tahap I (Januari-Juni 2023)

– Surat permohonan penyaluran dana BOS pada tahap I yang dilampiri dengan bukti telah mengunggah dokumen persyaratan pencairan ke portal BOS

– Surat pernyataan tanggung jawab secara mutlak

– Surat perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh PPK dan kepala madrasah

– Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

– Kwitansi atau bukti penerimaan yang digunakan sebagai dasar pencatatan

Halaman Selanjutnya

Tahap II (Juli-Desember 2023)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 281 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis