Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Kabupaten Kepulauan Seribu akan mendapatkan sebesar Rp1.130.000 per siswa
Kota Jakarta Barat akan mendapatkan sebesar Rp980.000 per siswa
Kota Jakarta Pusat akan mendapatkan sebesar Rp970.000 per siswa
Kota Jakarta Selatan akan mendapatkan sebesar Rp1.070.000 per siswa
Kota Jakarta Timur akan mendapatkan sebesar Rp1.010.000 per siswa
Kota Jakarta Utara akan mendapatkan sebesar Rp1.010.000 per siswa
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Kabupaten Kepulauan Seribu akan mendapatkan sebesar Rp1.380.000 per siswa
Kota Jakarta Barat akan mendapatkan sebesar Rp1.190.000 per siswa
Kota Jakarta Pusat akan mendapatkan sebesar Rp1.190.000 per siswa
Kota Jakarta Selatan akan mendapatkan sebesar Rp1.310.000 per siswa
Kota Jakarta Timur akan mendapatkan sebesar Rp1.230.000 per siswa
Kota Jakarta Utara akan mendapatkan sebesar Rp1.240.000 per siswa
Madrasah Aliyah (MA)
Kabupaten Kepulauan Seribu akan mendapatkan sebesar Rp1.880.000 per siswa
Kota Jakarta Barat akan mendapatkan sebesar Rp1.630.000 per siswa
Kota Jakarta Pusat akan mendapatkan sebesar Rp1.620.000 per siswa
Kota Jakarta Selatan akan mendapatkan sebesar Rp1.790.000 per siswa
Kota Jakarta Timur akan mendapatkan sebesar Rp1.680.000 per siswa
Kota Jakarta Utara akan mendapatkan sebesar Rp1.680.000 per siswa
Untuk lebih lengkapnya mengenai alokasi dana BOS per siswa ini, silahkan melihat di dalam jukni yang telah dibagikan oleh Kemenag melalui berikut ini:
Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun 2023
Dijelaskan di dalam Juknis BOS Madrasah 2023, mekanisme pencairan dana nya terbagi menjadi dua, yaitu mekanisme pencairan untuk madrasah swasta dan madrasah negeri.
1. Mekanisme Pencairan Madrasah Swasta Tahun 2023
Mekanisme penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta menggunakan proses Pembayaran Langsung (LS) dalam dua tahap dalam bentuk uang yang akan disalurkan oleh bank penyalur secara non tunai kepada madrasah dengan syarat sebagai berikut:
Tahap I (Januari-Juni 2023)
– Surat permohonan penyaluran dana BOS pada tahap I yang dilampiri dengan bukti telah mengunggah dokumen persyaratan pencairan ke portal BOS
– Surat pernyataan tanggung jawab secara mutlak
– Surat perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh PPK dan kepala madrasah
– Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
– Kwitansi atau bukti penerimaan yang digunakan sebagai dasar pencatatan
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya