3. Sinkronisasi data yang dilakukan pada tanggal 31 Agustus, pembayaran tunjangan profesi guru pada triwulan III dilakukan pada bulan September
4. Sinkronisasi data yang dilakukan pada tanggal 31 Oktober, pembayaran tunjangan profesi guru pada triwulan IV dilakukan pada bulan November
Tak dapat dipungkiti bahwasannya pencairan TPG ini sangat membantu biaya perekonomian keluarga. Perlu diingat pastinya dalam pencairan TPG tahun 2023 guru harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Jika melihat pada jadwal yang telah disebutkan di atas dapat diketahui bahwasannya penyaluran tunjangan profesi guru ini akan disalurkan setiap 3 bulan sekali. Mengenai dengan jumlah besarannya juga telah diatur di dalam Permendikbud Ristek tersebut.
Pada pasal 5 Permendikbud tersebut telah disebutkan bahwa besaran tunjangan profesi guru yang akan didapatkan oleh guru yaitu sebesar 1 kali gaji pokok. Jadi misalkan saja gaji seorang PNS pada golongan IIIa dengan masa kerja 2 tahun yaitu 2.660.700 maka pada pencairan triwulan I akan mendapatkan TPG 2023 sebesar Rp 7.982.100.
Itu tadi informasi mengenai jadwal lengkap pencairan tunjangan profesi guru atau TPG 2023 yang tinggal satu bulan saja, maka dari itu guru jangan lupa untuk bersiap-siap.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2