Terbaru! Berikut Prosedur Mendapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi

- Editor

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meskipun sertifikasi bukan lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan, prinsip sertifikasi sebagai salah satu upaya dalam menjaga kualitas dan keprofesionalan guru tetap harus dilindungi. Sekalipun RUU Sisdiknas yang direncanakan Nadiem Makarim disahkan.

Oleh sebab itu, kedepannya sertifikasi akan digunakan ibarat seperti SIM atau semacam surat izin bagi guru – guru baru untuk diperbolehkan mengajar.

“Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk para guru baru sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun negeri,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Mendikbud juga menegaskan bahwa perubahan prosedur atau mekanisme sertifikasi yang diusulkan melalui RUU Sisdiknas akan menjadi solusi dari menumpuknya antrian Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang panjang tanpa harus mengorbankan kualitas sertifikasi.

Sebelumnya, guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan berupa tunjangan khusus dan tunjangan profesi penghasilan tambahan seperti yang tertuang didalam Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022. Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, guru mengikuti prosedur yang berlaku sebagai bagian dari persyaratan. Salah satunya adalah dengan memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Namun beban kerja tersebut dapat dikecualikan bagi guru ASN daerah yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan dan mendapatkan izin atau persetujuan dari PPK, mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapatkan persetujuan dari PPK, dan guru ASN yang bertugas di daerah khusus.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis