Meskipun sertifikasi bukan lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan, prinsip sertifikasi sebagai salah satu upaya dalam menjaga kualitas dan keprofesionalan guru tetap harus dilindungi. Sekalipun RUU Sisdiknas yang direncanakan Nadiem Makarim disahkan.
Oleh sebab itu, kedepannya sertifikasi akan digunakan ibarat seperti SIM atau semacam surat izin bagi guru – guru baru untuk diperbolehkan mengajar.
“Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk para guru baru sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun negeri,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Mendikbud juga menegaskan bahwa perubahan prosedur atau mekanisme sertifikasi yang diusulkan melalui RUU Sisdiknas akan menjadi solusi dari menumpuknya antrian Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang panjang tanpa harus mengorbankan kualitas sertifikasi.
Sebelumnya, guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan berupa tunjangan khusus dan tunjangan profesi penghasilan tambahan seperti yang tertuang didalam Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022. Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, guru mengikuti prosedur yang berlaku sebagai bagian dari persyaratan. Salah satunya adalah dengan memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Namun beban kerja tersebut dapat dikecualikan bagi guru ASN daerah yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan dan mendapatkan izin atau persetujuan dari PPK, mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapatkan persetujuan dari PPK, dan guru ASN yang bertugas di daerah khusus.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2