Terbaru! Berikut Prosedur Mendapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi

- Editor

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, menjelaskan bahwa guru bisa mendapatkan tunjangan meskipun belum melakukan sertifikasi. Hal itu disampaikan Nadiem beberapa waktu lalu.

Sebelumnya telah diketahui bahwa sertifikasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh guru agar bisa mendapatkan bukti sebagai tenaga pendidik yang profesional berupa sertifikat pendidik.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan. Setelah mengikuti serangkaiannya dan dinyatakan lulus, nantinya guru dapat menyandang status sebagai guru sertifikasi.

Rencana Mendikbud Ristek tentang pemberian tunjangan kepada para guru yang belum atau tanpa sertifikasi dilatarbelakangi dengan antrean PPG yang selalu panjang setiap tahunnya. Jajaran Kemendikbud Ristek telah mencari solusi agar guru – guru bisa segera mendapatkan tunjangan, terutama bagi para guru yang akan segera memasuki masa pensiun.

Apabila guru non sertifikasi diharuskan untuk menunggu antrean Pendidikan Profesi Guru, masa tunggunya akan menghabiskan waktu hingga bertahun – tahun. Ditambah lagi jika guru non sertifikasi sudah mendekati waktu pensiun.

Hal inilah yang menyebabkan Menteri Nadiem berencana untuk memberikan tunjangan yang sama kepada para guru non sertifikasi. Adapun rencana pemberian tunjangan profesi tanpa sertifikasi tersebut dituangkan olehnya dalam Rancangan Undang – Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

“Kalau kita hanya diam saja dan mengikuti regulasi lama dimana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” kata Mendikbud Ristek, dikutip dari BeritaSoloRaya (3/12/2022).

Apabila bersikeras untuk menggunakan mekanisme lama yang menyatakan hanya guru sertifikasi saja yang mendapatkan tunjangan, maka banyak guru yang belum mendapatkan penghasilan layak hingga memasuki masa pensiun.

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini merupakan kabar gembira bagi seluruh guru. Saya ingin sekali bertemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan guru – guru,” ungkap Menteri Nadiem.

Menurutnya, jika RUU Sistem Pendidikan Nasional ini diloloskan, para guru yang belum sertifikasi bisa secara langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memiliki antrean panjang setiap tahunnya.

Halaman Selanjutnya

Sertifikasi Bukan Lagi Menjadi Persyaratan Untuk Mendapatkan Tunjangan

Berita Terkait

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Berita Terbaru