Terbaru! Berikut Formasi Usulan PPPK 2023 yang Akan Dimasukkan pada Seleksi

- Editor

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa di tahun 2023 nanti pemerintah akan membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada beberapa formasi usulan PPPK 2023 yang perlu diketahui.

Pembukaan rekrutmen seleksi ini sebagai upaya pemenuhan kebutuhan ASN. PPPK menjadi salah satu jenis status pegawai pemerintah yang akan menjadi pengganti setelah honorer dicabut. Hal itu sejalan dengan penjelasan Kemenpan RB yang mengatakan bahwa mulai tahun 2023 hanya ada dua jenis status pegawai pemerintah yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Membuat Desain Modul Ajar yang Menarik” Diklat akan diadakan 9- 20 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2233/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Menteri Azwar Anas mengatakan bahwa terdapat beberapa formasi usulan PPPK 2023 untuk memenuhi kebutuhan rekrutmen pegawai ASN tahun 2023 nanti. Usulan tersebut meliputi tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Jumlah proyeksi rekrutmen PPPK tersebut sebanyak  93.195 formasi instansi pusat dan 424.843 formasi instansi daerah.

Sebelumnya di jumlah total Aparatur Sipil Negara untuk Pegawai PPPK 2022 adalah sebanyak 359.163. Data tersebut berdasarkan data yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN) per bulan September 2022.

Menpan RB mengatakan bahwa proyeksi kebutuhan ASN, termasuk usulan kebutuhan pegawai PPPK tahun 2023, mempertimbangkan usulan dari berbagai pihak.

“Proyeksi kebutuhan untuk tahun 2023 juga mempertimbangkan usulan yang disampaikan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang sedang dilakukan penelaahan. Pada saatnya nanti akan ditetapkan formasi dengan pertimbangan Menteri Keuangan,” terang Menteri Anas.

Pemerintah mengimbau kepada masing – masing kepala daerah untuk segera memasukkan dan memenuhi formasi usulan PPPK 2023 hingga bulan Maret 2023. Apabila sampai tenggat waktu yang telah diberikan tidak diterima 100 persen, maka pemerintah pusat akan melengkapi formasi tersebut. Hal itu sesuai dengan kebijakan yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim.

“Apabila pemerintah tidak mau mengajukan formasi PPPK tahun 2023, pemerintah pusat yang akan melengkapi. Kami menunggu hingga bulan Maret,” Kata Mendikbud Nadiem.

Selain kebijakan pemenuhan kebutuhan formasi PPPK, Nadiem Makarim juga menyampaikan kebijakan kedua yang dapat dilihat pada kanal Youtube PB PGRI.

Halaman Selanjutnya

Pihak Kemendikbud Ristek telah melakukan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis