Pihak Kemendikbud Ristek telah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian bahwasannya anggaran gaji dan tunjangan untuk ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak digunakan untuk kebutuhan lain, sekalipun untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan. Ia menegaskan bahwa anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun 2023 mendatang.
Hal itu sudah diimplementasikan dengan hadirnya Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.07/2022. Dalam Permenkeu tersebut tidak hanya menyoal gaji yang ditransfer Kemenkeu, melainkan juga tunjangan PPPK 2022 dan 2023.
Mendikbud Ristek juga menambahkan kebijakan ketiga yang mengatakan bahwa anggaran PPPK akan ditransfer kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setelah pengangkatan guru honorer. Sebelumnya diketahui bahwa anggaran tersebut langsung ditransfer kepada pemda melalui dana alokasi umum.
Ia juga menambahkan bahwa perekrutan PPPK ini juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
“Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, walaupun dalam implementasinya masih ada berbagai kekurangan,” imbun Nadiem.
Kekurangan yang dimaksud Nadiem adalah seperti yang terjadi pada perekrutan PPPK guru tahun sebelumnya dimana masih ada kelompok guru honorer yang tidak mendapatkan formasi.
Demikian informasi formasi usulan PPPK 2023 yang akan dimasukkan kedalam seleksi. Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer yang ingin mendapatkan formasi ASN PPPK 2023.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2