Kelima, jika terdapat Pemerintah Daerah yang tidak mendistribusikan anggaran yang telah disebutkan di atas untuk menggaji para guru PPPK, dapat mengakibatkan Silpa dan itu bisa berakibat pada alokasi anggaran pada tahun berikutnya.
Yang terakhir, Kemenkeu telah memberikan anggaran atau alokasi untuk Tunjangan Profesi Guru, TKG, dan Tamsil di tahun anggaran 2022 ini. Semua itu dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2021.
Di dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait para guru yang kehilangan jam mengajar setelah terdapat pengangkatan dan penempatan guru PPPK. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemendikbud disebutkan akan mengupayakan agar mengeluarkan regulasi terkait guru PPPK.
Nah, itulah hasil pertemuan dengan Kemenkeu terkait anggaran gaji para guru PPPK. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2