Tenaga Honorer yang Tidak Masuk Pendataan Non ASN 2022, Terancam Diberhentikan!

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Berdasarkan instruksi KemenPAN-RB, inventarisasi data pegawai non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Namun Pemkot Makassar berencana mengajukan perpanjangan waktu ke pemerintah pusat.

“Tapi kan nanti ada masa sanggah lagi sampai 30 Oktober. Ini kami rencana mau ajukan perpanjangan (waktu pendataan non-ASN),” beber Kepala Bidang Kepegawaian dan Informasi BKPSDM Kota Makassar Muh Ilham Rasul.

Saat ini tenaga honorer Pemkot Makassar masih berproses melakukan pendataan. Namun dia berharap pendataan pegawai non-ASN bisa segera rampung.

“Pada intinya kan ini MenPAN-RB perintahkan kita untuk mendata saja dulu. Jadi kalau tidak terdata memang sekarang mungkin tidak dianggap mi sebagai tenaga honorer,” urai dia.

Kepala Bidang Kepegawaian dan Informasi BKPSDM Kota Makassar Muh Ilham Rasul tak menampik sejumlah tenaga honorer terhambat dalam melakukan pendataan.

Halaman berikutnya

Pihaknya berdalih sistem aplikasi..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis