Berdasarkan instruksi KemenPAN-RB, inventarisasi data pegawai non-ASN paling lambat 30 September 2022.
Namun Pemkot Makassar berencana mengajukan perpanjangan waktu ke pemerintah pusat.
“Tapi kan nanti ada masa sanggah lagi sampai 30 Oktober. Ini kami rencana mau ajukan perpanjangan (waktu pendataan non-ASN),” beber Kepala Bidang Kepegawaian dan Informasi BKPSDM Kota Makassar Muh Ilham Rasul.
Saat ini tenaga honorer Pemkot Makassar masih berproses melakukan pendataan. Namun dia berharap pendataan pegawai non-ASN bisa segera rampung.
“Pada intinya kan ini MenPAN-RB perintahkan kita untuk mendata saja dulu. Jadi kalau tidak terdata memang sekarang mungkin tidak dianggap mi sebagai tenaga honorer,” urai dia.
Kepala Bidang Kepegawaian dan Informasi BKPSDM Kota Makassar Muh Ilham Rasul tak menampik sejumlah tenaga honorer terhambat dalam melakukan pendataan.
Halaman berikutnya
Pihaknya berdalih sistem aplikasi..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya