Tenaga Honorer yang Tidak Masuk Pendataan Non ASN 2022, Terancam Diberhentikan!

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer Tidak Masuk Pendataan – Pendataan non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah pada aplikasi BKN masih berlangsung sampai saat ini.

Tenaga honorer diminta melakukan pendataan, karena jika tidak masuk database, terancam bakal diberhentikan.

Honorer yang terancam diberhentikan tersebut terjadi di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Melansir dari detik.com, “Ya kalau tidak terdaftar, ya harus diberhentikan, lah sudah tidak terdaftar. Kecuali kita angkat (honorer) baru, tapi kan dilarang memang mengangkat (honorer) baru,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Andi Siswanta Attas.

Pendataan tenaga non-ASN merupakan instruksi pusat dalam hal ini KemenPAN-RB lewat surat bernomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Dalam suratnya, pendataan non-ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Lebih lanjut, perekaman data pegawai non-ASN menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi instansi pemerintah yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN, maka dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN.

“Inikan yang minta KemenPAN toh. Artinya dia harus meng-upload semua dia punya nama-nama semua dengan NIK-nya,” urai Siswanta.

Siswanta pun menekankan kepada tenaga honorer Pemkot Makassar segera melakukan input data sebagaimana yang diminta KemenPAN-RB.

Prosedurnya, pegawai honorer mendaftarkan dirinya di SKPD masing-masing lebih dulu.

“Dia harus daftar dirinya di Kasubag Umum dan Kepegawaiannya. Kan nomor NIK dan sebagainya (yang jadi syarat pendataan).

Baru nanti daftar dari kepegawaian itu, disetor lah ke BKD. Nanti BKD input (masukkan datanya),” sebutnya.

Dirinya berharap agar pegawai honorer proaktif melakukan pendataan non-ASN.

Pasalnya jika honorer tidak masuk pendataan sampai batas waktu yang ditentukan, pihaknya tidak punya kemampuan untuk mengakomodir lantaran hal ini menjadi kebijakan pusat.

“Sekarang kalau tidak terdaftar ya dia mi yang salah kenapa tidak terdaftar ada saat itu,” imbuh Siswanta.

Halaman berikutnya

Berdasarkan instruksi KemenPAN-RB..

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru