Tenaga Honorer Pasti Jadi ASN? Simak Penjelasan Menpan RB!

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan capaian kerja yang dilaksanakan selama masa kerja.
  • Tunjangan suami istri yang akan diberikan sebanyak 10 persen dari gaji pokok dengan bukti surat nikah sah.
  • Tunjangan anak yang akan diberikan masing masing anak sebesar yakni 2 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan jabatan apabila sebuah jabatan structural atau fungsional tertentu.
  • Mendapatkan tunjangan lain lain.

Dengan diberikannya gaji pokok dserta tunjangan setiap bulan maka tentu saja honorer yang diangkat menjadi ASN tersebut akan segera memperoleh kesejahteraan yang semakin membaik.

Agar bisa mewujudkan nasib honorer agar bisa diangkat menjadi ASN maka dari Menpan RB bersama asosiasi pemerintah daerah sudah melakukan koordinasi.

Harapannya dengan dilakukannya rapat akan menemukan solusi bagi penyelesaian tenaga honorer baik itu pemerintah pusat atau dari daerah.

Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa jumlah tenaga honorer di Indonesia sangat banyak jumlahnya dan apabila dihapuskan tentu saja akan bisa meningkatkan jumloah tingkat pengangguran.

Dengan angka pengangguran yang tinggi nantinya perekonomian di Indonesia pun juga akan semakin melemah.

Sehubung dengan nasib honorer maka Menpan RB sudah sepakat bahwa honorer akan segera diangkat menjadi ASN.

Dengan waktu yang bersamaan maka Menpan RB menegaskan mengenai rekrutmen CASN 2023 dengan prioritas untuk honorer guru dan kesehatan.

Melansir dari Instagram milik Nunuk Suryani selaku GTK Kemendikbud diketahui bahwa pemerintah sudah menyediakan 1 juta fromasi pada seleksi CASN tahun 2023 ini.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis