Berikut beberapa penambahan pasal dalam RUU yang disepakati pada Pembentukan Provinsi baru pemekaran Papua:
Ketentuan mengenai penataan ASN di tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.
Untuk pertama kalinya pengisian ASN di provinsi baru pemekaran Papua bisa dilakukan dengan penerimaan:
- CPNS orang asli Papua yang berusia paling tinggi 48 tahun.
- Pegawai honorer asli Papua yang terdaftar sebagai honorer K2 di BKN menjadi CPNS yang berusia paling tinggi 50 tahun.
- PPPK.
“Jadi, ketentuan usia hanya pertama kali. Bisa juga diberikan waktu lima tahun, selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bima.
Akan adanya pengangkatan khusus honorer K2 jadi PNS di tiga calon Provinsi baru pemekaran Papua ini, menjadi angin segar bagi para honorer K2 di daerah setempat.
Demikian informasi mengenai kebijakan BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengenai tenaga honorer yang langsung diangat menjadi ASN untuk daerah khusus pemekaran provinsi Papua. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda sebagai pembaca.
Ikuti Pelatihan bersertifikat 32 JP Implementasi Keterampilan Berpikir Komputasi (Computational Thinking) dalam Pembelajaran di Kurikulum Merdeka
Daftar segera pada link berikut ini : http://online.e-guru.id/aff/9669/1956/checkout
Ingin dibantu mendaftar Pelatihan? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor berikut ini : 087719662338 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2