Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat PPPK 2022 Tanpa Tes, Benarkah? Ini Kata KemenPAN RB

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini, pendataan belum dilakukan untuk tenaga non ASN yang bekerja pada BLU/BLUD, termasuk juga petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme ahli daya (outsourcing). Berikut merupakan langkah-langkah pendaftaran pendataan non ASN yakni diantaranya:

1. Pembuatan akun

Pertama, pembuatan akun yang mana dapat dilakukan setelah data didaftarkan oleh admin atau operator instansi masing-masing dengan cara sebagai berikut:

1. Tahap pertama, klik “Buat Akun”, lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjutkan”.

2. Tahap kedua, buat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, isi kode captcha dan klik “Lanjutkan.

3. Tahap ketiga, lakukan pengecekan ulang data yang telah dimasukkan, jika data telah benar klik “Proses Pembuatan Akun” sedangkan perbaikan data dapat dilakukan dengan klik “Kembali”.

4. Tahap keempat, pastikan semua terisi dengan benar. Setelah yakin, klik “Iya” pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.

2. Cetak kartu informasi akun

Kedua, cetak kartu informasi akun dengan cara klik tombol “Cetak Informasi Pendaftaran”. Lalu tenaga honorer wajib masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.

3. Login dan pengisian biodata

Ketiga, login dan pengisian data yang dapat dilakukan dengan cara tenaga honorer dapat mengakses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id kemudian klik “Masuk Akun” dan login menggunakan NIK dan password. Unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri tenaga honorer, kemudian masukkan kode captcha sesuai yang tertera setelah itu klik “Selanjutnya”.

4. Riwayat pekerjaan

Keempat, mengisi riwayat pekerjaan kemudian mengunggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan dan klik “Selanjutnya” untuk menuju ke halaman resume.

5. Resume pendataan non ASN

Kelima, pada halaman resume ini tenaga honorer wajib memeriksa kembali data-data yang telah diisikan dan berikan tanda centang pada kotak yang tersedia. Setelah yakin dengan isian resume maka tenaga honorer dapat mengakhiri proses pendataan dengan klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”. Kemudian setelah itu, tenaga non ASN dapat mencetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun”.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis