Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat PPPK 2022 Tanpa Tes, Benarkah? Ini Kata KemenPAN RB

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini, pendataan belum dilakukan untuk tenaga non ASN yang bekerja pada BLU/BLUD, termasuk juga petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme ahli daya (outsourcing). Berikut merupakan langkah-langkah pendaftaran pendataan non ASN yakni diantaranya:

1. Pembuatan akun

Pertama, pembuatan akun yang mana dapat dilakukan setelah data didaftarkan oleh admin atau operator instansi masing-masing dengan cara sebagai berikut:

1. Tahap pertama, klik “Buat Akun”, lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjutkan”.

2. Tahap kedua, buat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, isi kode captcha dan klik “Lanjutkan.

3. Tahap ketiga, lakukan pengecekan ulang data yang telah dimasukkan, jika data telah benar klik “Proses Pembuatan Akun” sedangkan perbaikan data dapat dilakukan dengan klik “Kembali”.

4. Tahap keempat, pastikan semua terisi dengan benar. Setelah yakin, klik “Iya” pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.

2. Cetak kartu informasi akun

Kedua, cetak kartu informasi akun dengan cara klik tombol “Cetak Informasi Pendaftaran”. Lalu tenaga honorer wajib masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.

3. Login dan pengisian biodata

Ketiga, login dan pengisian data yang dapat dilakukan dengan cara tenaga honorer dapat mengakses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id kemudian klik “Masuk Akun” dan login menggunakan NIK dan password. Unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri tenaga honorer, kemudian masukkan kode captcha sesuai yang tertera setelah itu klik “Selanjutnya”.

4. Riwayat pekerjaan

Keempat, mengisi riwayat pekerjaan kemudian mengunggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan dan klik “Selanjutnya” untuk menuju ke halaman resume.

5. Resume pendataan non ASN

Kelima, pada halaman resume ini tenaga honorer wajib memeriksa kembali data-data yang telah diisikan dan berikan tanda centang pada kotak yang tersedia. Setelah yakin dengan isian resume maka tenaga honorer dapat mengakhiri proses pendataan dengan klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”. Kemudian setelah itu, tenaga non ASN dapat mencetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun”.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis