Selain itu, terdapat juga registrasi dan dokumen riwayat lampau yang dilengkapi oleh tenaga honorer, antara lain adalah sebagai berikut:
- SK setiap periode bekerja.
- Bukti pembayaran berdasarkan SK.
- Sertifikat pendidik bagi guru ataupun STR bagi tenaga kesehatan (jika memiliki).
Demikian dokumen pendataan non-ASN yang harus disiapkan oleh tenaga honorer agar bisa lulus pendataan di tahun 2022. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!