Tenaga Honorer Ini Lulus Pendataan, Berikut Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan Saat Pembuatan Akun Pendataan Non-ASN!

- Editor

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Pendataan Non-ASN – Berikut ini dokumen atau berkas yang dapat menentukan kelulusan tenaga honorer dalam pendataan non-ASN Tahun 2022.

Sebagaimana yang diketahui bahwa terlebih dahulu, tenaga honorer harus membuat akun pada aplikasi khusus untuk pendataan non-ASN.

Aplikasi yang diluncurkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), digunakan khusus untuk pendataan non-ASN di Tahun 2022 ini.

Tentunya sudah semakin sempit waktu dimulainya pendataan non-ASN ini. Mengingat sudah banyak instansi di lingkungan Pemerintah yang sudah melakukan pendataan.

Tertanggal 22 Juli 2022, Menteri PANRB mengeluarkan SE No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE tersebut memberikan kriteria atau syarat daftar pendataan non-ASN di Tahun 2022. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
  3. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga (kode MAK 51) atau pembayaran untuk jabatan-jabatan ASN (dana BOS dan sebagainya).
  4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  5. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Halaman berikutnya

Kemudian dalam SE tersebut juga dijelaskan..

Berita Terkait

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru