Tenaga Honorer Dihapus, Muncul PNS Part Time, Apakah Ada PHK Massal?

- Editor

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS Part Time adalah status baru bagi tenaga honorer yang akan diluncurkan pada November 2023 mendatang. Awal munculnya status tersebut adalah ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas terang-terangan menyebutkan rencana pembentukan unsur baru dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time.

PNS Part Time akan menjadi konsep yang mengacu pada ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.

Undang-Undang yang direvisi akan memuat tentang pemerintah yang membuka status baru ASN, dari yang awalnya hanya terdiri dari dua unsur, PNS dan PPPK, kini menjadi tiga unsur, yakni PNS, PPPK dan PNS Part Time.

Tidak ada PHK dan Pengurangan Pendapatan

Status baru sebagai PNS Part Time diharapkan dapat menjawab segala keresahan dan kegelisahan tenaga honorer. Terlebih lagi mereka membutuhkan kepastian nasib dan karier apabila penghapusan tenaga honorer resmi dilaksanakan.

Konsep PNS Part Time menjadi kepastian untuk 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 tidak akan kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.

“Jadi yang penting kita amankan terlebih dahulu, tidak ada PHK dan tidak ada pengurangan pendapatan dari yang sekarang. Ini semua kan yang ditakutkan terkait PHK, pemberhentian, misalnya teman-teman honorer yang di Bawaslu, yang di KPU, sehingga akan mengganggu bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu,” terang Anas pada Selasa (25/07/2023).

Anas menegaskan bahwasanya tidak ada pemberhentian massal dan juga tidak ada pembengkakan anggaran.

“Yang penting ini kita amankan dulu, karena jika sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP)nya jelas enggak boleh, maka dengan Undang-Undang ini kita amankan dulu. Tidak ada pemberhentian massal tapi juga tidak ada pembengkakan anggaran,’ tegas Anas.

Tenaga Honorer Harus Melewati Proses Seleksi

Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR memastikan para tenaga honorer yang akan menjadi tenaga tetap harus melewati proses seleksi atau tes. Seleksi yang dilakukan sebagaimana para CASN yang berkompetisi untuk masuk ke pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Oleh sebab itu, Guspardi memastikan jika unsur baru ini tidak menjadi wadah supaya tenaga honorer langsung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Enggak (otomatis diangkat), jadi gini, tiga unsur itu tetap diakomodir oleh pemerintah, bukan langsung diterima, tentu ada seleksinya,” ujar Guspardi.

Halaman selanjutnya

Guspardi menegaskan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis