Tenaga Honorer Dihapus, Muncul PNS Part Time, Apakah Ada PHK Massal?

- Editor

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS Part Time adalah status baru bagi tenaga honorer yang akan diluncurkan pada November 2023 mendatang. Awal munculnya status tersebut adalah ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas terang-terangan menyebutkan rencana pembentukan unsur baru dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time.

PNS Part Time akan menjadi konsep yang mengacu pada ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.

Undang-Undang yang direvisi akan memuat tentang pemerintah yang membuka status baru ASN, dari yang awalnya hanya terdiri dari dua unsur, PNS dan PPPK, kini menjadi tiga unsur, yakni PNS, PPPK dan PNS Part Time.

Tidak ada PHK dan Pengurangan Pendapatan

Status baru sebagai PNS Part Time diharapkan dapat menjawab segala keresahan dan kegelisahan tenaga honorer. Terlebih lagi mereka membutuhkan kepastian nasib dan karier apabila penghapusan tenaga honorer resmi dilaksanakan.

Konsep PNS Part Time menjadi kepastian untuk 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 tidak akan kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.

“Jadi yang penting kita amankan terlebih dahulu, tidak ada PHK dan tidak ada pengurangan pendapatan dari yang sekarang. Ini semua kan yang ditakutkan terkait PHK, pemberhentian, misalnya teman-teman honorer yang di Bawaslu, yang di KPU, sehingga akan mengganggu bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu,” terang Anas pada Selasa (25/07/2023).

Anas menegaskan bahwasanya tidak ada pemberhentian massal dan juga tidak ada pembengkakan anggaran.

“Yang penting ini kita amankan dulu, karena jika sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP)nya jelas enggak boleh, maka dengan Undang-Undang ini kita amankan dulu. Tidak ada pemberhentian massal tapi juga tidak ada pembengkakan anggaran,’ tegas Anas.

Tenaga Honorer Harus Melewati Proses Seleksi

Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR memastikan para tenaga honorer yang akan menjadi tenaga tetap harus melewati proses seleksi atau tes. Seleksi yang dilakukan sebagaimana para CASN yang berkompetisi untuk masuk ke pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Oleh sebab itu, Guspardi memastikan jika unsur baru ini tidak menjadi wadah supaya tenaga honorer langsung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Enggak (otomatis diangkat), jadi gini, tiga unsur itu tetap diakomodir oleh pemerintah, bukan langsung diterima, tentu ada seleksinya,” ujar Guspardi.

Halaman selanjutnya

Guspardi menegaskan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis