9 Kategori Honorer Tidak Bisa Ikut Seleksi ASN 2023, Pastikan Diri Anda Segera!

- Editor

Kamis, 18 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

9 Kategori honorer tidak bisa ikut seleksi ASN 2023 menjadi kabar yang wajib dicermati agar tidak menyesal nantinya.

Terkhusus bagi teman-teman honorer yang sampai saat ini masih berjuang untuk mendapatkan gelar ASN.

Karena terdapat beberapa kategori honorer yang terpaksa tidak dapat mengikuti seleksi ASN tahun 2023 ini.

Hal tersebut secara umum dikarenakan kebutuhan serta ketersediaan formasi yang disiapkan pemerintah tidak menyaring kategori honorer tersebut.

Lalu bagaimana jelasnya terkait 9 kategori honorer tidak bisa ikut seleksi ASN 2023 yang baiknya diketahui teman-teman honorer semua.

Simak penjelasan berikut ini terkait 9 kategori honorer tidak bisa ikut seleksi ASN 2023 yang baiknya diketahui teman-teman honorer semua.

Berikut ini penjelasan terkait 9 kategori honorer tidak bisa ikut seleksi ASN 2023 yang baiknya diketahui teman-teman honorer semua.

9 Kategori Honorer Tidak Bisa Ikut Seleksi

Problem genting terkait honorer memang menjadi permasalahan yang tak kunjung usai. Apalagi pada bulan November 2023 tenaga honorer kemungkinan besar akan dihapus.

Dalam hal ini sangat diharapkan ada solusi cemerlang dari pemerintah mengenai problem kompleks bagi tenaga honorer.

Meski Kemenpan RB telah menegaskan tidak akan melakukan PHK secara massal namun sangat diharapkan solusi sebagai dasar hukum yang konkrit bisa menjamin nasib para tenaga honorer.

Kemenpan RB juga memastikan akan membuka seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023. Keduanya bisa diikuti oleh tenaga honorer guna bisa berpeluang jadi ASN 2023.

Akan tetapi terdapat beberapa golongan atau kategori honorer tidak bisa ikut seleksi ASN 2023.

Berikut ini daftar kriteria honorer tidak bisa ikut seleksi ASN 2023:

Pekerja Lapangan Penagih Pajak

Pertama, tenaga honorer pekerja lapangan penagih pajak ternyata masuk dalam kriteria honorer yang tidak bisa ikut selesksi jadi ASN baik melalui seleksi CPNS ataupun PPPK.

Penjaga Terminal

Kedua, ada penjaga terminal atau petugas pengaturan keberangkatan dan kedatangan di terminal bus yang tidak bisa ikut seleksi jadi ASN baik melalui seleksi CPNS ataupun PPPK.

Pengamanan Dalam

Ketiga, tenaga honorer selanjutnya yang tidak bisa ikut seleksi jadi ASN petugas keamanan di dalam kantor pemerintahan, sekolah, atau rumah sakit baik melalui seleksi CPNS atau PPPK.

Alasannya tidak bisa iku seleksi ASN karena pekerjaan ini dianggap sebagai pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian khusus.

Penjaga Pintu Air

Keempat, penjaga pintu air yakni petugas pengaturan aliran air di gedung pemerintahan atau lainnya.

Mereka dipastikan tidak bisa ikut seleksi ASN baik melalui seleksi CPNS dan PPPK. Alasannya adalah pekerjaan penjaga pintu air hanya memerlukan keahlian dasar saja tanpa keahlian khusus.

Operator Komputer

Kelima, operator komputer merupakan sebuah pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus serta penempatan yang berbeda dengan kategori ASN pada umumnya.

Namun sayang, meski begitu tenaga honorer Operator Komputer tidak bisa ikut seleksi jadi ASN karena dianggap sebagai pegawai kontrak.

Cleaning Service

Keenam yaitu Cleaning Service atau petugas kebersihan baik melalui seleksi CPNS dan PPPK.

Alasannya, cleaning service merupakan pekerjaan paruh waktu yang urgentsinya bagi instansi tidak terlalu mendesak.

Baik petugas kebersihan yang bekerja di kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, atau gedung lainnya tidak masuk kriteria untuk ikut seleksi menjadi PPPK maupun CPNS.

Petugas Keamanan

Ketujuh, Petugas keamanan adalah para tenaga honorer yang tidak bisa ikut seleksi jadi ASN pada tahun 2023.

Petugas keamanan yang bekerja di gedung atau kantor pemerintahan, sekolah, atau rumah sakit, juga tidak memenuhi syarat untuk ikut seleksi sebagai PPPK atau CPNS.

Pramutamu

Kedelapan, kriteria honorer ketiga yang tidak bisa ikut seleksi jadi ASN yaitu Pramutamu.

Alasannya adalah karena dianggap suatu pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian khusus.

Pramutamu atau petugas resepsioni di kantor pemerintahan, sekolah, atau rumah sakit juga tidak termasuk dalam kriteria yang bisa ikut seleksi sebagai PPPK atau CPNS.

Sopir

Kesembilan, sopir termasuk kedalam tenaga honorer yang tidak bisa ikut seleksi jadi ASN baik PPPK ataupun CPNS.

Alasannya adalah pekerjaan sopir merupakan pekerjaan yang tidak terlalu membutuhkan keahlian khusus di instansi.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan kabar…

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 438 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru