Status tenaga honorer yang bekerja pada sektor pemerintahan akan diberhentikan pada tahun 2023 nanti. Hal tersebut membuat para pelamar ASN hanya dapat memilih dua jenis status kepegawaian yakni pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Upaya pemerintah yang dilakukan saat ini untuk memenuhi kebutuhan pegawai sektor pemerintahan diketahui hanya akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini.
Selain itu Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan bahwa pemerintah hanya akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.
Untuk itu tenaga Honorer diarahkan mengikuti seleksi CASN. Upaya tersebut bertujuan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer pada 2022 dan 2023 dengan membuka ruang untuk tenaga honorer dalam mengikuti seleksi CASN baik CPNS dan PPPK.
Tenaga honorer yang ada pada saat ini dapat diarahkan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK sehingga dengan demikian pemerintah bisa mendapatkan kebutuhan CPNS dan PPPK yang obyektif yang ditetapkan jumlah formasi yang telah dibutuhkan.
Dengan jumlah kebutuhan yang tepat maka diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan.
Syarat untuk mengikuti CPNS sesuai dengan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 yaitu Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun, tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta, tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politikatau terlibat politik praktos, kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia serta persyaratan lain nantinya sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan dasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum bukan biaya gaji.
Rekrutmen honorer yang terus dilakukan oleh instansi pemerintah telah mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di pemerintahan selain itu juga membuat masalah honorer tak kunjung selesai hingga saat ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mulai tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Sebagai gantinya tenaga honorer bisa menjadi PNS apabila memenuhi sejumlah kriteria.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang akan menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005 yang mana kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS akan diutamakan kepada honorer yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Jika bapak/ibu berminat ikutilah pelatihan Bersertifikat 32JP “Cara Membuat Artikel Populer Untuk Kenaikan Pangkat Dengan Teknik ATASI” yang diselengarakan oleh e-guru.id dengan cara mendaftar pada link di bawah ini
Penulis : (eyn/eyn)