RUU Sisdiknas Menjadi Kunci Kualitas Pendidikan Indonesia

- Editor

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterlibatan publik dalam perancangan kebijakan merupakan faktor penting dalam menjamin kesuksesan pelaksanaan suatu kebijakan karena masyarakat adalah pihak yang sangat memahami kondisi nyata dan akan menghadapi dampak pelaksanaan suatu peraturan.

Maka dari itu penyusunan rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional ( RUU Sisdiknas ), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merangkul berbagai pihak sejak awal. Keterlibatan publik tersebut dirancang untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan diharapkan dapat menciptakan suatu wadah penyampaian aspirasi dan umpan balik yang konstruktif.

Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ada lima tahap proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

RUU tentang sistem pendidikan nasional merupakan salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional 2020-2024. RUU ini diarahkan menjadi UU pengganti dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Norma-norma pokok diintegrasikan ke dalam satu Undang-Undang tersebut sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam tahap awal pelibatan publik seperti yang diterangkan Kepala BSKAP, Kemendikbudristek telah mengundang perwakilan pemangku kepentingan seperti perwakilan organisasi dan asosiasi profesi guru, akademisi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah.

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masih dibuat dan masuk dalam tahap awal dari lima tahap pembentukan Undang-Undang yaitu perencanaan. Proses tahap awal perencanaan ini melibatkan publik untuk turut andil dalam mengawal proses RUU Sisdiknas.

Kemendikbudristek ingin menjalankan amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa perlu ada satu undang-undang yang mengatur satu sistem pendidikan nasional. Hal tersebut merupakan alasan utama dalam pembentukan undang-undang tersebut sehingga perlu ada pengintegrasian yang lebih sederhana dan tidak tumpang tindih.

Harapan untuk masa depan pendidikan Indonesia yang lebih maju dan berkualitas adalah impian setiap anak bangsa karena kebutuhan pendidikan berkualitas ke depan akan menghadapi banyak tantangan besar. Sehingga Pendidikan Indonesia juga perlu berubah.

Maka dari itu Perlu ada relevansi dengan perkembangan zaman karena perubahan kebutuhan dan keterampilan sehingga kita perlu bertransformasi dengan cepat.

Inovasi dalam pendidikan adalah sebuah keniscayaan. Maka perlu untuk mencermati dan kawal bersama RUU Sisdiknas karena pendidikan adalah tanggung jawab bersama

Rancangan sebuah undang-undang yang baru harus juga memenuhi aspek-aspek hukum karena hal ini berpengaruh terhadap masyarakat luas karena apabila sebuah undang-undang sudah disahkan maka akan terikat. Sehingga rancangan undang-undang pendidikan ini perlu dibahas secara khusus dan komprehensif.

Sistem pendidikan nasional adalah kewajiban bagi negara untuk mencapai tujuannya karena amanat konstitusi yang menyatakan bahwa pemerintah wajib mencerdaskan kehidupan berbangsa juga perlu adanya sistem komprehensif yang saling sinkron untuk mengatur sistem pendidikan Indonesia.

Sehingga negara berkewajiban menyediakan satu sistem undang-undang untuk mengatur satu sistem pendidikan nasional dan mengintegrasikan tiga Undang-Undang yang sudah ada.

Pendidikan Indonesia masih perlu berbenah dan melakukan banyak perbaikan. Apalagi saat ini tantangan perubahan yang terus terjadi setia waktunya. Maka dari itu RUU Sisdiknas diharapkan akan menjawab kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan Indonesia. Dengan demikian undang-undang Sisdiknas harus visioner dan memiliki ruang lingkup jauh ke depan sehingga mampu menjawab tantangan zaman dalam dunia pendidikan.

Jika bapak dan ibu berminat agar tulisannya dapat dimuat di Naikpangkat.com bapak dan ibu dapat mengikuti program Publikasi Artikel Populer di Naikpangkat.com,

Keuntungan Publikasi artikel di Naikpangkat.com yaitu:

  1. Dapat surat keterangan terbit
  2. Karya tulis dibaca oleh ribuan orang
  3. Koreksi artikel dan masukan dari editor berpengalaman
  4. Konsultasi gratis kepenulisan artikel populer
  5. Berpotensi mendapat angka kredit 1,5 untuk kenaikan pangkat guru

Berikut ada beberapa prosedur untuk publikasi artikel populer di Naikpangkat.com yakni:

  1. Kirim artikel dengan minimal 400 kata atau maksimal 1.200 kata
  2. Sertakan gambar pendukung (bila ada)
  3. Lakukan pembayaran 95 ribu per artikel ke no rekening BCA. No Rekening 816-106-4548
  4. Kirimkan artikel melalui link PUBLIKASIARTIKELPOPULER

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan artikel populer yang ditayangkan di Naikpangkat.com dapat mengunjungi facebook: naikpangkatcom, Telegram: naikpangkatcom atau anda dapat mengunjungi website naikpangkat di naikpangkatcom. Informasi selengkapnya dapat menghubungi nomor telepon 0813-3404-0185 ( Moh Haris S)

Penulis: Erlin Yuliana, Instagram: erlinyuliana3110

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru