Tenaga Honorer 2023 Segera Di hapus Di Instansi Pemerintah

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari rencana mengenai penghapusan tenaga non ASN tersebut dari Pemkab Muba mengaku bahwa dari pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah.

“Sambil menunggu petunjuk dari pemerintah yang lebih lanjut dan pasti, dari kita tidak langsung memutus  kontrak kerja untuk non ASN 2023.

Hal tersebut disebabkan karena daerah yang masih memberikan anggaran agar bisa membayar honor untuk para tenaga non ASN.

Tentunya hal tersebut akan bisa menjadi perpanjangan waktu kontrak untuk tenaga honorer 2023 bisa berada di lingkungan instansi pemerintah di tahun 2023.

Seperti yang sudah diketahui bahwa dari pemerintah hanya memberikan waktu selama lima tahun sejak rilisnya Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018.

Itu artinya bahwa di tahun 2023 ini, tepatnya pada tanggal 28 November tahun 2023 tenaga honorer akan segera di hapuskan.

Mengenai pemberhentian tenaga honorer Presiden Joko Widodo menginginkan pemerintah mencari jalan tengah dalam penyelesaian permasalahan tersebut.

Menteri Anas memberikan penilaian terkait tenaga honorer sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi yang sesuai dengan perannya dan proses dalam pelayanan public.

Dari PANRB sudah berkontribusi dan konsultasi dengan DPR,DPD, APPSI,APKASI,APEKSI serta BKN mengenai permasalahan tersebut.

Atas berbagai analisis bahwa Menpan RB menerangkan terdapat beberapa alternative penataan tenaga non ASN dengan beberapa skema yang sekarang masih terus diupayakan bersama para pemangku kepentingan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru