Telat Lapor Penggunaan Dana Bos Tahun Ajaran 2022, Dapat Pengurangan

- Editor

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batas akhir pengisian penggunaan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) adalah 31 Januari 2023. Apabila melebihi tanggal tersebut akan mendapatkan sanksi.

Dana BOSP sendiri menurut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Terdapat laporan yang harus disampaikan agar memperlancar proses penyaluran. Terdapat sanksi yang akan diterima yaitu berupa potongan apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Postingan Instagram @kemdikbud.ri yaitu akun resmi dari Kemendikbudristek menyampaikan bahwa agar memperlancar proses penyaluran dana BOSP tahap 1 TA 2023, satuan pendidikan diminta untuk mencatat Realisasi pembelanjaan dana BOS Tahun Anggaran 2022 di Buku kas umum (BKU) sebelum 31 Januari 2023.

“Apabila satuan pendidikan melewati batas waktu pelaporan, akan diberikan konsekuensi pengurangan dana BOSP Tahap 1 TA 2023” jelas akun Instagram @kemdikbud.ri.

Adapun berdasar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pasal 53, apabila menyampaikan laporan melewati batas waktu akan dilakukan pengurangan.

Sanksi Pengurangan Penyaluran Dana BOSP

Merunjuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, sanksi yang diberikan akan mendapatkan pengurangan:

  1. 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1-28 Februari
  2. 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1-31 Maret
  3. 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 April-25 Juni

Dikutip dari detikedu.com, cara mengisi dana BOS dilakukan pada aplikasi BKU ARKAS. BKU ARKAS atau Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah adalah aplikasi memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP sendiri meliputi:

  1. Laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran;
  2. Laporan sisa dana; dan
  3. Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa satuan pendidikan.

Halaman Selanjutnya

Penting mengikuti petunjuk teknis…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis