Telat Lapor Penggunaan Dana Bos Tahun Ajaran 2022, Dapat Pengurangan

- Editor

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batas akhir pengisian penggunaan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) adalah 31 Januari 2023. Apabila melebihi tanggal tersebut akan mendapatkan sanksi.

Dana BOSP sendiri menurut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Terdapat laporan yang harus disampaikan agar memperlancar proses penyaluran. Terdapat sanksi yang akan diterima yaitu berupa potongan apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Postingan Instagram @kemdikbud.ri yaitu akun resmi dari Kemendikbudristek menyampaikan bahwa agar memperlancar proses penyaluran dana BOSP tahap 1 TA 2023, satuan pendidikan diminta untuk mencatat Realisasi pembelanjaan dana BOS Tahun Anggaran 2022 di Buku kas umum (BKU) sebelum 31 Januari 2023.

“Apabila satuan pendidikan melewati batas waktu pelaporan, akan diberikan konsekuensi pengurangan dana BOSP Tahap 1 TA 2023” jelas akun Instagram @kemdikbud.ri.

Adapun berdasar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pasal 53, apabila menyampaikan laporan melewati batas waktu akan dilakukan pengurangan.

Sanksi Pengurangan Penyaluran Dana BOSP

Merunjuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, sanksi yang diberikan akan mendapatkan pengurangan:

  1. 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1-28 Februari
  2. 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1-31 Maret
  3. 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 April-25 Juni

Dikutip dari detikedu.com, cara mengisi dana BOS dilakukan pada aplikasi BKU ARKAS. BKU ARKAS atau Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah adalah aplikasi memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP sendiri meliputi:

  1. Laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran;
  2. Laporan sisa dana; dan
  3. Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa satuan pendidikan.

Halaman Selanjutnya

Penting mengikuti petunjuk teknis…

Berita Terkait

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis