Batas akhir pengisian penggunaan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) adalah 31 Januari 2023. Apabila melebihi tanggal tersebut akan mendapatkan sanksi.
Dana BOSP sendiri menurut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Terdapat laporan yang harus disampaikan agar memperlancar proses penyaluran. Terdapat sanksi yang akan diterima yaitu berupa potongan apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Postingan Instagram @kemdikbud.ri yaitu akun resmi dari Kemendikbudristek menyampaikan bahwa agar memperlancar proses penyaluran dana BOSP tahap 1 TA 2023, satuan pendidikan diminta untuk mencatat Realisasi pembelanjaan dana BOS Tahun Anggaran 2022 di Buku kas umum (BKU) sebelum 31 Januari 2023.
“Apabila satuan pendidikan melewati batas waktu pelaporan, akan diberikan konsekuensi pengurangan dana BOSP Tahap 1 TA 2023” jelas akun Instagram @kemdikbud.ri.
Adapun berdasar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pasal 53, apabila menyampaikan laporan melewati batas waktu akan dilakukan pengurangan.
Sanksi Pengurangan Penyaluran Dana BOSP
Merunjuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, sanksi yang diberikan akan mendapatkan pengurangan:
- 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1-28 Februari
- 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1-31 Maret
- 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 April-25 Juni
Dikutip dari detikedu.com, cara mengisi dana BOS dilakukan pada aplikasi BKU ARKAS. BKU ARKAS atau Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah adalah aplikasi memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP sendiri meliputi:
- Laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran;
- Laporan sisa dana; dan
- Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa satuan pendidikan.
Halaman Selanjutnya
Penting mengikuti petunjuk teknis…
Halaman : 1 2 Selanjutnya