Telat Lapor Penggunaan Dana Bos Tahun Ajaran 2022, Dapat Pengurangan

- Editor

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batas akhir pengisian penggunaan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) adalah 31 Januari 2023. Apabila melebihi tanggal tersebut akan mendapatkan sanksi.

Dana BOSP sendiri menurut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Terdapat laporan yang harus disampaikan agar memperlancar proses penyaluran. Terdapat sanksi yang akan diterima yaitu berupa potongan apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Postingan Instagram @kemdikbud.ri yaitu akun resmi dari Kemendikbudristek menyampaikan bahwa agar memperlancar proses penyaluran dana BOSP tahap 1 TA 2023, satuan pendidikan diminta untuk mencatat Realisasi pembelanjaan dana BOS Tahun Anggaran 2022 di Buku kas umum (BKU) sebelum 31 Januari 2023.

“Apabila satuan pendidikan melewati batas waktu pelaporan, akan diberikan konsekuensi pengurangan dana BOSP Tahap 1 TA 2023” jelas akun Instagram @kemdikbud.ri.

Adapun berdasar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pasal 53, apabila menyampaikan laporan melewati batas waktu akan dilakukan pengurangan.

Sanksi Pengurangan Penyaluran Dana BOSP

Merunjuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, sanksi yang diberikan akan mendapatkan pengurangan:

  1. 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1-28 Februari
  2. 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1-31 Maret
  3. 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 April-25 Juni

Dikutip dari detikedu.com, cara mengisi dana BOS dilakukan pada aplikasi BKU ARKAS. BKU ARKAS atau Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah adalah aplikasi memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP sendiri meliputi:

  1. Laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran;
  2. Laporan sisa dana; dan
  3. Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa satuan pendidikan.

Halaman Selanjutnya

Penting mengikuti petunjuk teknis…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis