Telah Diusulkan Sri Mulyani! Mengenal Skema Terbaru Pensiunan PNS, ASN Wajib Simak

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam penerapan mekanisme tersebut, PNS akan mendapatkan pensiun usai habis masa kerja yang dibayarkan setiap bulan. Apabila peserta terdaftar meninggal dunia, maka dana pensiun tersebut dapat dialihkan kepada pasangan (suami atau istri) dan anak-anak hingga usia tertentu.

Kementerian PANRB telah mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini telah berkoordinasi dengan Kementarian Keuangan (Kemenkeu) yang mana pada saat ini, dana gaji pensiunan PNS persentasenya berasal dari gaji pokok, sehingga nominal yang akan diterima para pensiunan terbilang kecil.

Hal tersebut juga merupakan suatu hal yang perlu dicarikan solusi bagi pihak terkait melalui adanya perbaikan- perbaikan dengan define contribution. Sedangkan untuk rencana perubahan skema pensiunan juga telah dibahas oleh pemerintah sejak tahun 2019 lalu, sehingga rencananya dapat diimplementasikan pada tahun 2020.

Akan tetapi, mekanisme tersebut belum dapat terealisasi karena terhalang pandemi Covid-19. Oleh karena itu, perubahan skema tersebut rencananya akan diterapkan mulai tahun 2023 mendatang. Perubahan skema pensiunan ini dilakukan dengan tujuan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS setelah habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru tersebut juga akan mengurangi beban APBN.

Hal tersebut dikarenakan, saat ini APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan tersebut akan diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.

Melihat hal tersebut, Menteri Keuangan mengkritik kebijakan tersebut karena gaji pensiunan PNS menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga dengan demikian, skema baru tersebut diharapkan dapat disusun dengan iuran pasti atau fully funded dan uang pensiunan yang diterima akan lebih besar dari skema yang ada sekarang.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan gaji pokok pensiunan PNS…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis