Telah Diusulkan Sri Mulyani! Mengenal Skema Terbaru Pensiunan PNS, ASN Wajib Simak

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam penerapan mekanisme tersebut, PNS akan mendapatkan pensiun usai habis masa kerja yang dibayarkan setiap bulan. Apabila peserta terdaftar meninggal dunia, maka dana pensiun tersebut dapat dialihkan kepada pasangan (suami atau istri) dan anak-anak hingga usia tertentu.

Kementerian PANRB telah mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini telah berkoordinasi dengan Kementarian Keuangan (Kemenkeu) yang mana pada saat ini, dana gaji pensiunan PNS persentasenya berasal dari gaji pokok, sehingga nominal yang akan diterima para pensiunan terbilang kecil.

Hal tersebut juga merupakan suatu hal yang perlu dicarikan solusi bagi pihak terkait melalui adanya perbaikan- perbaikan dengan define contribution. Sedangkan untuk rencana perubahan skema pensiunan juga telah dibahas oleh pemerintah sejak tahun 2019 lalu, sehingga rencananya dapat diimplementasikan pada tahun 2020.

Akan tetapi, mekanisme tersebut belum dapat terealisasi karena terhalang pandemi Covid-19. Oleh karena itu, perubahan skema tersebut rencananya akan diterapkan mulai tahun 2023 mendatang. Perubahan skema pensiunan ini dilakukan dengan tujuan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS setelah habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru tersebut juga akan mengurangi beban APBN.

Hal tersebut dikarenakan, saat ini APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan tersebut akan diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.

Melihat hal tersebut, Menteri Keuangan mengkritik kebijakan tersebut karena gaji pensiunan PNS menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga dengan demikian, skema baru tersebut diharapkan dapat disusun dengan iuran pasti atau fully funded dan uang pensiunan yang diterima akan lebih besar dari skema yang ada sekarang.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan gaji pokok pensiunan PNS…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis