Dalam penerapan mekanisme tersebut, PNS akan mendapatkan pensiun usai habis masa kerja yang dibayarkan setiap bulan. Apabila peserta terdaftar meninggal dunia, maka dana pensiun tersebut dapat dialihkan kepada pasangan (suami atau istri) dan anak-anak hingga usia tertentu.
Kementerian PANRB telah mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini telah berkoordinasi dengan Kementarian Keuangan (Kemenkeu) yang mana pada saat ini, dana gaji pensiunan PNS persentasenya berasal dari gaji pokok, sehingga nominal yang akan diterima para pensiunan terbilang kecil.
Hal tersebut juga merupakan suatu hal yang perlu dicarikan solusi bagi pihak terkait melalui adanya perbaikan- perbaikan dengan define contribution. Sedangkan untuk rencana perubahan skema pensiunan juga telah dibahas oleh pemerintah sejak tahun 2019 lalu, sehingga rencananya dapat diimplementasikan pada tahun 2020.
Akan tetapi, mekanisme tersebut belum dapat terealisasi karena terhalang pandemi Covid-19. Oleh karena itu, perubahan skema tersebut rencananya akan diterapkan mulai tahun 2023 mendatang. Perubahan skema pensiunan ini dilakukan dengan tujuan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS setelah habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru tersebut juga akan mengurangi beban APBN.
Hal tersebut dikarenakan, saat ini APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan tersebut akan diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.
Melihat hal tersebut, Menteri Keuangan mengkritik kebijakan tersebut karena gaji pensiunan PNS menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga dengan demikian, skema baru tersebut diharapkan dapat disusun dengan iuran pasti atau fully funded dan uang pensiunan yang diterima akan lebih besar dari skema yang ada sekarang.
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan gaji pokok pensiunan PNS…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya