Jadwal Pencairan Dana BOS – Agar proses distribusi dana BOS tahun 2022 tetap transparan dan akuntabel, pemerintah membagi proses pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) menjadi tiga tahap yang diatur secara khusus dalam juknis Bantuan Operasional Sekolah.
Aturan ini pun terbilang baru, karena dalam mekanisme pencairan dana BOS tahun-tahun sebelumnya, proses pencairan dana BOS dilakukan selama empat kali dalam setahun. Namun dalam aturan terbaru dimulai sejak tahun 2022 proses pencairan dana BOS dilakukan dalam 3 tahap tiap tahunnya.
Pemberian dana BOS ini juga dianggap berhasil dalam membantu tiap satuan pendidikan termasuk masyarakat dalam hal daya jangkau pembiayaan pendidikan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Dan, terbukti dana BOS juga mampu membuat sekolah jauh lebih mandiri dalam hal penyediaan kebutuhan penunjang proses pembelajaran sehingga aktivitas pendidikan tetap bisa berlangsung secara optimal.
Teknis Pencairan Dana BOS
Dalam penyalurannya, yang disesuaikan dengan petunjuk teknis dana BOS, dibagi menjadi tiga tahap utama, dan diberikan berdasarkan laporan penggunaan dana BOS yang sudah dilakukan sebelumnya.
Pada tahap triwulan pertama, atau tahap pertama dilakukan terhitung mulai sejak bulan Januari tiap tahun sampai dengan maksimal bulan April yang disalurkan langsung melalui rekening resmi milik sekolah. Dengan tahapan berdasarkan data cut off tiap sekolah yang dikirimkan oleh petugas operator tiap sekolah.
Dan, proses selanjutnya, pasca triwulan pertama sesuai dengan peraturan pemerintah dalam Nomor 008 tahun 2020, dana BOS selanjutnya baru akan dilakukan pencairan dalam mekanisme tiga tahap sehingga pencairan dana BOS untuk tahun 2022 ini tidak lagi dilakukan selama 4 kali tiap tahunnya tapi dibagi menjadi tiga tahap pertahunnya.
Berikut jadwal pencairan dana BOS untuk tiap tahapnya:
Tahap Pertama
Tahap pertama proses pencairan dana BOS sesuai dengan triwulan pertama adalah terhitung sejak bulan Januari hingga April tiap tahunnya.
Tahap Kedua
Sedangkan pada tahap kedua, proses pencairan dana BOS dilakukan terhitung sejak bulan Mei hingga Agustus tiap tahunnya
Tahap Ketiga
Untuk tahap terakhir atau tahap ketiga, proses pencairan dana BOS dilakukan terhitung sejak bulan September hingga Desember tiap tahun berjalan.
Syarat Pencairan Dana BOS Tahap Pertama
Untuk bisa melakukan pencairan dana BOS, tiap sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:
- Sekolah yang menerima dana BOS sudah harus melakukan proses sinkronisasi data pendidikan dalam Dapodik dengan batas waktu pelaksanaan sinkronisasi paling lambat tanggal 31 Agustus 2022
- Sekolah yang akan menerima dana BOS harus sudah melakukan proses input laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahap kedua tahun berjalan pada BOS Salur atau bisa juga melalui Arkas
- Sekolah telah melakukan proses standarisasi kepemilikan rekening sekolah yang diatur dalam Persesjen Kemendibuk Nomor 19 tahun 2021
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!